Penagihan utang obligor BLBI tetap dilanjutkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan langkah tersebut mencakup penagihan aktif, komunikasi mengenai kewajiban yang belum selesai, penyitaan, hingga penandaan aset yang terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Penegasan itu penting karena dua hal yang berbeda kerap tercampur dalam pembahasan BLBI. Pemerintah telah menyatakan kewajiban surat utang kepada Bank Indonesia yang lahir dari penanganan krisis 1997–1998 telah lunas. Namun, pelunasan kewajiban pemerintah tersebut tidak menghapus hak tagih negara kepada obligor dan debitur yang masih memiliki kewajiban.
Penagihan utang obligor BLBI beralih ke DJKN
Suahasil menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan meneruskan proses penanganan setelah masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berakhir pada akhir 2024. Di lingkungan DJKN terdapat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), lembaga yang menangani piutang yang masih terutang kepada negara.
Mekanisme itu membuat berakhirnya Satgas BLBI tidak identik dengan berakhirnya penagihan. Daftar kewajiban tetap dikelola, komunikasi dengan pihak terkait terus dibuka, dan langkah penagihan dapat dilakukan melalui perangkat pengurusan piutang negara yang sudah tersedia. Pemerintah juga menyatakan bekerja bersama aparat penegak hukum, terutama ketika proses menyangkut identifikasi, penandaan, atau pengamanan aset.
Keterangan Suahasil pada Selasa, 22 September 2026, diperkuat laporan terpisah yang memuat penjelasan serupa: DJKN dan PUPN menjadi jalur kelembagaan untuk melanjutkan penagihan. Dalam konteks ini, kesinambungan administrasi menjadi penting agar dokumen, daftar kewajiban, status aset, dan tindakan hukum tidak berhenti ketika sebuah satuan tugas berakhir.
Pelunasan obligasi bukan penghapusan tagihan
Pemerintah menyebut surat utang terkait BLBI kepada Bank Indonesia senilai Rp218,3 triliun telah dilunasi. Angka tersebut merujuk pada kewajiban pemerintah kepada bank sentral, bukan nilai yang otomatis menghapus kewajiban obligor atau debitur. Perbedaan subjek kewajiban ini menjadi kunci agar publik tidak salah membaca kabar pelunasan.
Sederhananya, satu sisi mencatat hubungan kewajiban pemerintah dengan Bank Indonesia akibat kebijakan penanganan krisis. Sisi lain berkaitan dengan hak negara untuk menagih pihak yang masih tercatat mempunyai kewajiban atas dana BLBI. Selesainya sisi pertama tidak serta-merta menutup sisi kedua.
Pemisahan itu juga penting untuk akuntabilitas fiskal. Piutang negara merupakan aset yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, penagihan membutuhkan dasar dokumen, pencocokan nilai kewajiban, pelacakan kepemilikan aset, serta proses hukum yang dapat diuji. Kecepatan pemulihan tidak menjadi satu-satunya ukuran; kepastian prosedur dan kekuatan bukti turut menentukan apakah hasil penagihan bisa dipertahankan.
Penyitaan dan penandaan aset tetap berjalan
Menurut penjelasan pemerintah, DJKN telah melakukan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan kewajiban BLBI. Penandaan aset juga dipakai untuk menunjukkan bahwa suatu bidang atau properti sedang terkait dengan penanganan hak tagih negara. Tindakan tersebut tidak berdiri sendiri karena pelaksanaannya dapat melibatkan lembaga lain dan aparat penegak hukum.
Bagi publik, penyitaan atau pemasangan tanda belum selalu berarti aset langsung berubah menjadi penerimaan kas negara. Masih ada tahapan administrasi dan hukum, mulai dari verifikasi kepemilikan, penilaian aset, penyelesaian keberatan atau sengketa, sampai pengelolaan maupun pelelangan sesuai ketentuan. Nilai nominal aset juga belum tentu sama dengan nilai yang akhirnya dapat dipulihkan.
Pengelolaan aset negara belakangan kembali menjadi perhatian bersamaan dengan agenda kebijakan keuangan lain, termasuk demutualisasi BEI dan batas kepemilikan saham bursa. Di pasar modal, perubahan seperti batas harga saham Rp1 serta penyesuaian ARA-ARB juga menunjukkan bahwa detail tata kelola menentukan bagaimana sebuah kebijakan diterapkan. Untuk isu perbankan daerah, kehati-hatian serupa terlihat dalam kajian payroll ASN BPD dan dampaknya terhadap likuiditas.
Tantangan pemulihan hak negara
Penanganan kewajiban yang berasal dari krisis puluhan tahun lalu menghadapi tantangan dokumen, perubahan kepemilikan, kondisi aset, dan sengketa hukum. Sebagian aset mungkin telah berganti bentuk atau penguasaan, sementara proses penagihan harus tetap menghormati putusan pengadilan serta hak pihak ketiga yang sah. Inilah alasan kerja lintas lembaga diperlukan.
Pemerintah perlu menjaga transparansi dengan membedakan nilai tagihan, nilai aset yang dikuasai, nilai hasil penilaian, dan uang yang benar-benar masuk ke kas negara. Empat angka tersebut tidak selalu sama. Pelaporan yang konsisten akan membantu masyarakat menilai efektivitas penagihan tanpa mencampurkan klaim administratif dengan hasil pemulihan aktual.
Kelanjutan penagihan melalui DJKN menutup celah persepsi bahwa agenda BLBI selesai setelah Satgas berakhir atau obligasi pemerintah lunas. Fokus berikutnya berada pada kualitas eksekusi: memastikan dasar tagihan kuat, aset teridentifikasi, prosedur dipatuhi, dan hasil pemulihan tercatat jelas. Dengan jalur PUPN serta dukungan aparat penegak hukum, negara masih memiliki perangkat untuk mengejar kewajiban yang belum diselesaikan.

