Demutualisasi BEI memasuki babak baru setelah Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan yang berlaku sejak 17 September 2026 itu membuka jalan perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek: dari organisasi yang sahamnya terbatas dimiliki anggota bursa menjadi badan yang dapat dimiliki orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, termasuk pihak yang bukan anggota bursa.
Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian daftar pemegang saham. Bursa Efek Indonesia menjalankan fungsi komersial sekaligus mengatur dan mengawasi aktivitas perdagangan di infrastrukturnya. Karena itu, perluasan kepemilikan harus disertai pagar agar kepentingan pemilik modal tidak mengganggu integritas pasar. OJK menempatkan independensi, transparansi, efisiensi, dan inovasi sebagai tujuan utama reformasi ini.
Aturan demutualisasi BEI dan batas kepemilikan
Dalam ketentuan baru, seorang pemegang saham pada dasarnya hanya dapat memiliki paling banyak 5 persen dari saham Bursa Efek yang telah diterbitkan. Kepemilikan di atas batas tersebut memerlukan persetujuan OJK. Selain itu, setiap pihak dilarang memiliki saham secara mayoritas atau lebih dari 50 persen, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui afiliasinya.
Dua lapis batas itu mempunyai fungsi berbeda. Ambang 5 persen menjadi mekanisme pemeriksaan regulator ketika pengaruh seorang investor mulai membesar. Larangan penguasaan mayoritas menjadi tembok terakhir agar satu kelompok tidak dapat mengendalikan infrastruktur pasar modal nasional. Kebijakan ini penting karena keputusan bursa menyentuh pencatatan emiten, perdagangan, pengawasan anggota, sampai pengembangan produk.
POJK tersebut juga memisahkan kepemilikan saham dari keanggotaan bursa. Artinya, menjadi pemegang saham tidak otomatis memberikan hak untuk bertransaksi sebagai anggota bursa. Sebaliknya, status anggota tidak lagi harus selalu melekat pada posisi pemilik. Pemisahan ini mengurangi potensi benturan kepentingan yang selama ini menjadi salah satu alasan utama penerapan demutualisasi di berbagai yurisdiksi.
Apa yang berubah dalam tata kelola Bursa Efek
Ruang lingkup aturan tidak berhenti pada komposisi pemegang saham. OJK mengatur pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta kewajiban pelaporan Bursa Efek. Direksi dan dewan komisaris juga tetap harus melewati penilaian kemampuan dan kepatutan regulator sebelum menjalankan jabatan.
Struktur yang lebih terbuka berpotensi memperluas akses permodalan Bursa Efek. Dana dan mitra strategis baru dapat membantu pengembangan teknologi perdagangan, keamanan sistem, layanan data, serta produk pasar modal. Namun, manfaat itu baru berarti jika fungsi pengawasan tidak tunduk pada target keuntungan jangka pendek. Karena itulah pemisahan fungsi dan pengawasan OJK menjadi bagian sentral, bukan pelengkap administratif.
Bagi perusahaan efek, perubahan ini berpotensi menciptakan hubungan yang lebih tegas antara peran sebagai pengguna infrastruktur dan posisi sebagai pemilik. Bagi emiten dan investor ritel, dampaknya mungkin tidak langsung terasa pada transaksi harian. Efek jangka panjangnya lebih berkaitan dengan kualitas tata kelola, ketahanan sistem, variasi layanan, dan kepercayaan terhadap mekanisme pasar.
Dampak yang perlu dicermati investor
Demutualisasi tidak berarti saham Bursa Efek segera diperdagangkan bebas atau otomatis ditawarkan kepada publik. POJK menyediakan kerangka kepemilikan dan pelaksanaan, sedangkan tahapan korporasi berikutnya tetap membutuhkan proses, persetujuan, dan pengawasan. Investor perlu membedakan reformasi lembaga bursa ini dari perubahan aturan perdagangan saham emiten, seperti penyesuaian fraksi harga atau batas auto rejection.
Perubahan juga tidak menghilangkan risiko benturan kepentingan. Bursa yang mengejar pertumbuhan pendapatan dapat menghadapi tarik-menarik antara ekspansi bisnis dan ketegasan pengawasan. Pagar kepemilikan, uji kepatutan pengurus, pemisahan fungsi, dan kewajiban laporan dirancang untuk mengendalikan risiko tersebut. Efektivitasnya akan sangat bergantung pada implementasi dan keterbukaan pengambilan keputusan.
Konteks reformasi ini melengkapi perkembangan pasar yang dibahas dalam artikel batas harga saham Rp1 dan perubahan ARA-ARB. Pembaca juga dapat melihat dinamika regional melalui ulasan kenaikan kelas bursa saham Vietnam serta pergerakan terbaru dalam laporan IHSG turun ke level 6.277.
Pada akhirnya, demutualisasi BEI adalah reformasi kelembagaan, bukan sinyal untuk membeli atau menjual efek tertentu. Ukuran keberhasilannya bukan hanya masuknya pemegang saham baru, melainkan apakah Bursa Efek menjadi lebih independen, transparan, inovatif, dan tetap tegas menjaga perdagangan yang wajar. Pelaku pasar sebaiknya menunggu rincian pelaksanaan dan menilai setiap perkembangan berdasarkan dokumen resmi, bukan spekulasi mengenai siapa calon pemiliknya.

