Batas harga saham Rp1 di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai berlaku Senin, 28 September 2026, menggantikan batas harga terendah Rp50 di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Perubahan ini diikuti penyesuaian Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB), sehingga investor perlu memahami bahwa saham yang selama ini tertahan di harga gocap dapat bergerak ke level lebih rendah.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang perubahan Peraturan Nomor II-A dan Nomor Kep-00137/BEI/09-2026 tentang perubahan Peraturan Nomor II-O. Kedua keputusan diterbitkan 21 September 2026. Rincian aturan yang dimuat oleh Detik Finance dan CNBC Indonesia saling mengonfirmasi tanggal efektif, rentang harga, serta perubahan batas penolakan otomatis.
Batas harga saham Rp1 bukan berarti semua saham langsung turun
Perubahan batas minimum membuka ruang pembentukan harga yang lebih lebar. Saham yang sebelumnya berada di Rp50 tidak otomatis bernilai Rp1 pada hari pertama. Harga tetap terbentuk dari pertemuan permintaan dan penawaran, kedalaman antrean, likuiditas, serta batas perubahan harian yang diizinkan sistem perdagangan.
BEI menyebut penyesuaian ini ditujukan untuk memperbaiki kualitas price discovery, mendorong likuiditas, dan memberi fleksibilitas lebih besar kepada pelaku pasar. Dalam sistem lama, antrean jual dapat menumpuk di Rp50 karena harga tidak bisa turun lagi. Batas baru memungkinkan pasar menemukan harga keseimbangan di bawah level tersebut ketika pembeli dan penjual sepakat.
Ruang yang lebih luas tidak selalu menguntungkan setiap pemegang saham. Harga yang dapat turun di bawah Rp50 berpotensi membuat nilai portofolio kembali bergerak setelah lama tampak stagnan. Nominal saham yang sangat rendah juga membuat perubahan satu rupiah terlihat besar secara persentase. Karena itu, harga murah secara nominal tidak boleh disamakan dengan valuasi perusahaan yang murah.
Aturan ARA-ARB untuk saham Rp1 sampai Rp10
Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, saham berharga Rp1 sampai Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp1. Sementara saham di atas Rp10 hingga di bawah Rp200 memiliki ARA 35 persen dan ARB 15 persen. Pada rentang di atas Rp200 sampai Rp5.000, ARA ditetapkan 25 persen dan ARB 15 persen. Saham di atas Rp5.000 memiliki ARA 20 persen dan ARB 15 persen.
Mulai 1 Januari 2027, BEI menjadwalkan penerapan batas simetris untuk sebagian besar rentang harga. Saham Rp1 sampai Rp10 tetap memiliki batas naik dan turun masing-masing Rp1. Untuk Rp11 sampai Rp200, ARA dan ARB masing-masing 35 persen. Rentang di atas Rp200 sampai Rp5.000 menggunakan 25 persen, sedangkan harga di atas Rp5.000 menggunakan 20 persen.
Perubahan juga mencakup unit penyertaan Dana Investasi Infrastruktur berbentuk Kontrak Investasi Kolektif atau DINFRA yang diperdagangkan di bursa. Unit pada harga Rp1 sampai Rp10 memiliki batas ARA-ARB masing-masing Rp1, sementara harga di atas Rp10 memiliki batas naik dan turun masing-masing 10 persen.
Dampaknya bagi investor dan pembentukan harga
Bagi investor ritel, aturan baru mengubah cara membaca risiko saham yang berada di dekat batas terendah. Penurunan ke bawah Rp50 dapat membuat nilai portofolio bergerak lagi, tetapi munculnya ruang perdagangan tidak menjamin likuiditas. Saham tetap bisa sepi transaksi jika minat beli terbatas. Kedalaman antrean dan frekuensi transaksi perlu dibaca bersama harga terakhir.
Investor juga perlu memeriksa laporan keuangan, keterbukaan informasi, potensi suspensi, dan label Unusual Market Activity. Pergerakan nominal kecil bisa menghasilkan persentase besar tanpa perubahan fundamental perusahaan. Kondisi pasar luas, seperti IHSG yang turun 1,69 persen ke level 6.277, menggambarkan sentimen agregat dan tidak menggantikan analisis tiap emiten.
Aksi pemegang saham pun harus ditempatkan dalam konteksnya. Misalnya, penambahan saham SRTG oleh Edwin Soeryadjaya merupakan fakta transaksi pada satu emiten, bukan sinyal universal untuk meniru keputusan. Demikian pula, perubahan aturan harga minimum bukan rekomendasi membeli saham berharga rendah.
Aturan baru bukan rekomendasi transaksi
Batas baru memberi pasar ruang lebih besar untuk menemukan harga, tetapi juga membuka risiko penurunan lanjutan pada saham dengan fundamental lemah. Likuiditas dan disiplin risiko menjadi lebih penting. Setiap keputusan perlu didasarkan pada prospek bisnis, neraca, arus kas, tata kelola, dan kesesuaian profil risiko, bukan semata-mata angka nominal yang tampak murah.
Kebijakan ini juga tidak menjamin saham yang berada di bawah Rp50 langsung aktif atau pulih. Hasil perdagangan setelah 28 September akan menunjukkan seberapa besar permintaan nyata muncul dan bagaimana antrean baru terbentuk. Investor perlu memisahkan tujuan regulasi untuk memperbaiki pembentukan harga dari kemungkinan hasil setiap saham.
Mulai tanggal efektif, perhatian pasar akan tertuju pada kelancaran sistem, volatilitas di rentang Rp1–Rp10, dan perubahan likuiditas saham yang selama ini terkunci di Rp50. Bagi investor, langkah paling masuk akal adalah memahami mekanisme ARA-ARB, membaca keterbukaan resmi, dan menghindari keputusan impulsif berdasarkan harga nominal saja.

