Bacotan Online – Pengadilan Federal Amerika Serikat menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Michael Smith atas kasus manipulasi hak cipta musik digital berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence). Pria berusia 52 tahun asal North Carolina tersebut terbukti merekayasa miliaran pemutaran (streaming) lagu palsu di berbagai platform musik digital global serta meraup royalti ilegal senilai 8,09 juta dolar AS atau sekitar Rp126 miliar.
Berdasarkan laporan resmi Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (Department of Justice), operasi ilegal tersebut berlangsung sepanjang 2017 hingga 2024. Smith bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk memproduksi ratusan ribu lagu berdurasi singkat menggunakan perangkat lunak generator musik berbasis kecerdasan buatan. Katalog lagu tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai platform pemutar musik arus utama, termasuk Spotify, Apple Music, Amazon Music, dan YouTube Music.
Skema Distribusi Ribuan Akun Bot Otomatis
Untuk mengalirkan pemutaran lagu dalam jumlah masif, jaringan ini mengoperasikan ribuan akun bot otomatis yang dibuat menggunakan alamat email dan identitas palsu. Bot tersebut diprogram untuk memutar lagu secara berulang selama 24 jam tanpa henti dari berbagai alamat protokol internet (IP address) yang telah disamarkan.
Agar tidak memicu alarm sistem deteksi anomali pada platform musik, pemutaran didistribusikan secara acak ke ratusan ribu judul lagu dalam katalog. Dengan metode pembagian trafik ini, tidak ada satu lagu pun yang mencatatkan lonjakan pemutaran ekstrem secara mencurigakan. Pada puncaknya pada April 2023, jaringan bot tersebut mencatatkan akumulasi lebih dari 80 juta pemutaran per bulan.
Restitusi Royalti dan Preseden Pengawasan Hak Cipta
Aliran pemutaran rekayasa ini berdampak langsung pada mekanisme pengumpulan royalti (royalty pool) platform digital. Royalti bulanan yang seharusnya dialokasikan kepada musisi dan pencipta karya orisinal justru tersedot ke rekening Smith dan sindikatnya. Atas tindakan ini, Smith dijerat pasal konspirasi penipuan transaksi kawat (wire fraud conspiracy) serta pencucian uang.
Selain hukuman kurungan badan selama 18 bulan, majelis hakim mewajibkan terpidana membayar restitusi penuh sebesar 8,09 juta dolar AS kepada pihak asosiasi hak cipta dan label rekaman terdampak. Vonis ini menjadi rujukan hukum penting bagi industri musik dan penyedia platform digital dalam memperketat audit berkala terhadap lalu lintas pemutaran konten sintetis.

