Bacotan Online – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital, perusahaan modal ventura yang berkedudukan di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Keputusan administratif ini tercantum dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 yang ditetapkan pada akhir September 2026 dan diumumkan kepada publik pekan ini.
Pencabutan izin operasional tersebut dilakukan setelah Porto Ventura Kapital dinilai tidak dapat disehatkan kembali. OJK sebelumnya telah menempatkan perseroan dalam status pengawasan khusus serta memberikan tenggat waktu bagi manajemen untuk menjalankan rencana perbaikan rasio permodalan dan tata kelola internal. Namun, hingga batas masa pembinaan berakhir, perusahaan belum memenuhi parameter pemulihan kesehatan keuangan yang dipersyaratkan regulator.
Landasan Regulasi POJK dan Evaluasi Industri Keuangan Nonbank
Keputusan pencabutan izin usaha ini merujuk pada ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yang disempurnakan melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur sanksi administratif bertahap bagi entitas pembiayaan yang tidak mampu menjaga batas permodalan minimum serta manajemen risiko yang memadai.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari pengawasan terpadu terhadap stabilitas industri keuangan nonbank nasional. Penegakan aturan serupa telah diterapkan dalam penindakan dan pencabutan izin usaha lembaga pembiayaan nonbank yang gagal memulihkan profil solvabilitas. OJK memandang penegakan kepatuhan ini krusial guna menjaga ketahanan pasar pembiayaan serta melindungi hak para pemangku kepentingan maupun rekanan bisnis.
Kewajiban Pembubaran Badan Hukum dan Pembentukan Tim Likuidasi
Menyusul penetapan surat keputusan pencabutan izin, Porto Ventura Kapital tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha di sektor venture capital. Perseroan berkewajiban menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban finansial yang masih berjalan dengan debitur, kreditur, maupun pihak ketiga secara tertib dan akuntabel.
Berdasarkan regulasi perundang-undangan yang berlaku, pemegang saham perseroan diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak penetapan keputusan. Agenda utama RUPS mencakup penetapan pembubaran badan hukum serta pembentukan tim likuidasi resmi. Sebelum proses likuidasi berjalan penuh, manajemen diinstruksikan menyediakan fasilitas layanan informasi atau helpdesk bagi masyarakat serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban berkala kepada OJK.

