Bacotan Online – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mendorong perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah ekspansi platform teknologi serta kecerdasan buatan (artificial intelligence). Dalam pertemuan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Badung, Bali, delegasi Indonesia mengajukan standardisasi tata kelola hak cipta pers lintas batas negara agar pengelola media memperoleh pembagian nilai ekonomi yang adil.
Pertemuan yang diselenggarakan pada 9 hingga 11 Oktober 2026 ini menghadirkan 45 perwakilan dewan pers, organisasi wartawan, akademisi, dan praktisi hukum kekayaan intelektual se-Asia Tenggara. Pemerintah menekankan bahwa lalu lintas informasi digital telah melampaui batas wilayah administratif, sehingga konten jurnalistik berisiko diserap agregator komersial tanpa mekanisme kompensasi hak cipta yang jelas.
Tiga Instrumen Kerja Sama dan Pengaturan Lisensi Model AI
Guna mengatasi ketimpangan tersebut, Supratman Andi Agtas menguraikan tiga instrumen kerja sama regional. Kerangka kerja sama ini mencakup keterbukaan pemanfaatan karya oleh platform digital, perumusan skema remunerasi penerbit pers (publisher rights), serta penyelarasan sistem tata kelola hak cipta antaryurisdiksi negara anggota ASEAN.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa regulasi hak cipta perlu mengantisipasi penggunaan arsip berita sebagai materi pelatihan model kecerdasan buatan generatif. Pemanfaatan data teks jurnalistik berskala luas kerap berjalan tanpa kompensasi materiil bagi redaksi yang membiayai proses peliputan. Pengakuan terhadap hak terkait (related rights) dinilai krusial untuk memperkuat posisi tawar industri media dalam negosiasi lisensi komersial.
Ketimpangan Nilai Ekonomi Digital dan Keberlanjutan Informasi Publik
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan distribusi pendapatan antara penyedia platform dan pelaku industri jurnalisme. Perusahaan perantara teknologi menguasai perputaran lalu lintas audiens dan pendapatan iklan digital, sementara organisasi media yang menanggung biaya verifikasi informasi hanya menerima bagian kecil dari ekosistem monetisasi tersebut.
Komaruddin menekankan bahwa produk pers berfungsi sebagai barang publik (public good) yang menopang keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik. Kelemahan finansial ruang redaksi akibat monetisasi sepihak dikhawatirkan menurunkan kualitas informasi terverifikasi di masyarakat. Pembentukan kesepakatan tata kelola hak cipta di tingkat regional ASEAN diarahkan sebagai landasan mitigasi bersama untuk menjaga keberlanjutan operasional media massa.

