Bisnis & Finansial

Kemendagri Desak Pemda Tuntaskan Regulasi Jamsostek: Optimalisasi DBH Sawit dan Cukai Tembakau demi Tutup Gap Perlindungan Pekerja Rentan

Gedung A Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta Pusat

Bacotan Online – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi meningkatkan tekanan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk segera merampungkan payung hukum terkait perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah intervensi kebijakan ini difokuskan secara khusus untuk menjangkau lapisan masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok pekerja rentan yang selama ini berada di luar radar perlindungan formal. Dalam evaluasi terkini, otoritas pusat menyoroti urgensi akselerasi produk hukum daerah agar komitmen pembiayaan iuran dapat dialokasikan secara berkelanjutan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama dengan mengoptimalkan pos Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan dan cukai tembakau.

Menakar Hambatan Regulasi di Enam Provinsi dan Ratusan Daerah

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Cheka Virgowansyah mengungkapkan bahwa realitas di lapangan menunjukkan masih tingginya kerentanan yang dihadapi oleh jutaan pekerja sektor informal, buruh harian lepas, petani, nelayan, seniman, hingga tenaga keagamaan. Kelompok pekerja ini kerap berada pada posisi paling rapuh ketika menghadapi insiden kecelakaan kerja atau saat kehilangan pencari nafkah utama. Keterbatasan daya beli harian membuat mereka tidak memiliki kapasitas finansial untuk membayar premi secara mandiri, sehingga kehadiran intervensi fiskal negara menjadi keharusan mutlak.

Hingga penghujung kuartal ketiga 2026, data Kemendagri mencatat telah ada 9 peraturan daerah (perda), 28 peraturan gubernur (pergub), 47 peraturan kabupaten/kota, serta 276 peraturan bupati atau wali kota yang diterbitkan. Namun, Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri Imelda menyoroti bahwa masih terdapat enam provinsi yang sama sekali belum memiliki produk hukum spesifik untuk mengatur skema perlindungan ini. Ketiadaan regulasi di tingkat provinsi tidak hanya memperlambat sinkronisasi program pusat, tetapi juga menghambat pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya dalam merancang alokasi bantuan iuran yang terikat hukum.

Padahal, pemerintah pusat telah mematok target ambisius di mana tingkat universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan nasional diproyeksikan mampu menyentuh angka 43,92 persen pada tahun 2029. Angka target ini merupakan hasil penyesuaian realistis setelah evaluasi komprehensif pada tahun 2025 menunjukkan realisasi cakupan nasional baru mencapai 35,54 persen, masih terpaut jauh dari target awal yang sempat dipatok pada level 52,15 persen. Kesenjangan (coverage gap) sebesar lebih dari 16 persen tersebut sebagian besar disumbang oleh lambatnya inisiatif legislasi di tingkat daerah.

Payung Hukum Permendagri 14/2025 dan Kanalisasi Dana Bagi Hasil

Kerap kali, hambatan klasik yang dikeluhkan oleh pemerintah daerah bermuara pada alasan keterbatasan ruang fiskal (fiscal space) dan kekhawatiran terhadap temuan audit keuangan daerah jika menyalurkan bantuan sosial berulang. Untuk menepis keraguan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan payung regulasi operasional yang sangat tegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Regulasi pedoman anggaran tersebut secara eksplisit memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah untuk mengalokasikan pos pendapatan transfer daerah tertentu guna membiayai iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Tiga pos penerimaan yang secara khusus diperbolehkan dan diarahkan adalah:

  • Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit: Dioptimalkan untuk memproteksi jutaan buruh perkebunan kelapa sawit rakyat, buruh angkut, dan pemetik mandiri di daerah penghasil.
  • DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan: Dialokasikan bagi masyarakat perambah hutan lestari, penyadap getah, dan komunitas adat di sekitar konsesi hutan.
  • DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT): Diarahkan untuk mencakup para petani tembakau, buruh linting pabrik skala kecil, serta pekerja rantai pasok industri tembakau.

Langkah kanalisasi fiskal ini diperkuat oleh mandat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Inpres Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Keberadaan dua inpres tersebut secara otomatis menempatkan penyediaan perlindungan ketenagakerjaan bukan lagi sebagai program sukarela, melainkan kewajiban mandatori (mandatory spending priority) dalam indikator kinerja tata kelola pemerintahan daerah.

Strategi pengalokasian dana transfer ini menjadi sangat krusial di tengah upaya menjaga ketahanan ekonomi pedesaan, sejalan dengan inisiatif kolaboratif dalam pemberdayaan ekonomi dan penguatan jaring pengaman sosial desa yang kini gencar didorong pemerintah lintas kementerian.

Simulasi Anggaran dan Rasio Manfaat Finansial bagi Daerah

Jika dibedah secara matematis, beban anggaran daerah untuk memberikan perlindungan mendasar bagi pekerja rentan sebenarnya sangat rasional. Paket perlindungan dasar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) terdiri dari dua manfaat utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan besaran iuran reguler sebesar Rp16.800 per orang per bulan.

Sebagai ilustrasi simulasi, bagi pemerintah kabupaten yang mengalokasikan perlindungan bagi 10.000 pekerja rentan:

  • Total iuran per bulan: 10.000 jiwa × Rp16.800 = Rp168.000.000.
  • Total alokasi APBD per tahun: Rp168.000.000 × 12 bulan = Rp2.016.000.000 (sekitar Rp2,01 miliar).

Bagi daerah penerima DBH Sawit atau DBH CHT yang alokasi tahunannya kerap mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, kebutuhan anggaran sekitar Rp2 miliar per tahun tersebut hanyalah fraksi kecil. Namun, imbal hasil perlindungan (safety net) yang dihasilkan memiliki dampak sosial-ekonomi yang luar biasa masif. Jika seorang pekerja rentan mengalami kecelakaan kerja fatal atau meninggal dunia, santunan kematian sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga bangku perguruan tinggi (dengan total nilai mencapai Rp174 juta) langsung dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tanpa adanya jaminan ini, keluarga pekerja rentan yang ditinggalkan pencari nafkah dipastikan langsung jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem, yang pada akhirnya justru akan membebani pos belanja bantuan sosial pemerintah daerah dalam jangka panjang dengan nominal yang jauh lebih besar.

Di sektor formal, skema jaminan ini juga menjadi bagian tak terpisahkan dari kepatuhan dunia usaha, melengkapi instrumen fiskal seperti skema insentif perpajakan dan jaminan perlindungan tenaga kerja yang dirancang untuk mendorong penyerapan angkatan kerja muda tanpa mengorbankan hak-hak keselamatan kerja mereka.

Tantangan Integrasi Data dan Pencegahan Moral Hazard

Kendati instrumen hukum dan sumber pendanaan telah dibukakan jalurnya oleh pemerintah pusat, efektivitas pelaksanaan di lapangan tetap bertumpu pada integritas basis data kependudukan. Kemendagri secara khusus memperingatkan potensi terjadinya inclusion error dan exclusion error apabila pemerintah daerah tidak segera membangun Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang terintegrasi.

Tantangan utama yang kerap muncul mencakup:

  • Duplikasi Kepesertaan: Pekerja yang telah menerima upah atau telah didaftarkan oleh pemberi kerja tetap masuk ke dalam daftar penerima bantuan iuran APBD.
  • Ketidaktepatan Sasaran: Warga mampu yang memiliki relasi politik di tingkat lokal terdata sebagai penerima bantuan, sementara buruh lepas di pelosok desa terlewatkan.
  • Dinamika Mobilitas Pekerja: Pekerja sektor konstruksi atau buruh musiman yang berpindah domisili antar-wilayah tanpa pemutakhiran data secara berkala (real-time update).

Selain integrasi basis data, isu perpajakan dan likuiditas dana ketenagakerjaan juga tengah menjadi sorotan luas. Isu pemotongan pajak penghasilan final pada pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta serta risiko pelemahan daya serap tenaga kerja formal akibat tekanan likuiditas industri manufaktur padat karya semakin mempertegas pentingnya jaring pengaman sosial yang kokoh di tingkat akar rumput.

Mendorong Tata Kelola Kolaboratif dan Ketegasan Sanksi

Untuk memastikan target 43,92 persen pada 2029 dapat tercapai tepat waktu, Kemendagri kini tidak hanya mengandalkan imbauan moral. Kepatuhan terhadap penerbitan produk hukum jaminan sosial ketenagakerjaan mulai diintegrasikan ke dalam evaluasi kinerja penjabat kepala daerah serta penilaian indeks tata kelola otonomi daerah.

Langkah proaktif pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera mengesahkan perda terkait menjadi barometer nyata keberpihakan politik anggaran. Ketika regulasi daerah rampung dan kanal DBH dioptimalkan secara presisi, perlindungan sosial bagi pekerja rentan bukan lagi sekadar retorika kesejahteraan, melainkan benteng pertahanan ekonomi konkret bagi jutaan keluarga pekerja di seluruh pelosok Nusantara.

Kang Bakso

About Author

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like

British Columbia gugat OpenAI terkait penembakan sekolah Tumbler Ridge
Bisnis & Finansial

British Columbia Gugat OpenAI atas Penembakan Sekolah

British Columbia menggugat OpenAI terkait penembakan sekolah Tumbler Ridge, menyoroti kewajiban platform AI saat mendeteksi ancaman kekerasan.
IHSG turun 1,69 persen ke level 6.277
Bisnis & Finansial

IHSG Turun 1,69 Persen, Ditutup di Level 6.277

IHSG turun 1,69 persen dan ditutup di level 6.277. Tekanan meluas sejak pagi, dengan sektor energi serta saham bank besar