Bacotan Online – Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan atau Financial Services Commission (FSC) secara resmi mulai mempertimbangkan pembentukan payung hukum bagi market maker di sektor aset digital. Langkah strategis ini mencuat ke publik menyusul insiden anomali harga pada stablecoin berbasis yen Jepang, JPYC, yang sempat terbang lebih dari 300 persen melampaui nilai patokannya (peg) sesaat setelah melantai di bursa kripto terbesar Korea Selatan, Upbit.
Direktur Kebijakan Keuangan Digital FSC, Yoo Young-joon, mengungkapkan dalam sebuah seminar kebijakan di Seoul bahwa otoritas keuangan tengah mengkaji urgensi pengenalan sistem penyedia likuiditas guna memperkuat stabilitas struktural pasar kripto domestik. Pernyataan tersebut menandai perubahan arah kebijakan yang cukup signifikan, mengingat regulasi perlindungan investor di Negeri Ginseng selama ini memperlakukan aktivitas market making dengan sangat ketat karena dianggap bersinggungan langsung dengan delik manipulasi pasar.
Anomali Listing JPYC dan Kerugian Valuasi 5 Miliar Won
Kekacauan likuiditas bermula ketika Upbit membuka perdagangan pasangan mata uang KRW/JPYC pada 17 September 2026. Secara fundamental, token JPYC dirancang untuk merefleksikan nilai 1 yen Jepang yang setara dengan kisaran 8,86 hingga 9,20 won Korea. Namun, begitu perdagangan dibuka di angka 12 won pada pukul 18.00 waktu setempat, tekanan beli ritel yang agresif langsung menyapu seluruh antrean jual yang sangat tipis.
Hanya dalam kurun waktu satu jam sejak pencatatan perdana, harga JPYC meroket vertikal hingga menyentuh puncaknya di level 37,60 won per token—lebih dari empat kali lipat dari nilai paritas wajarnya. Euforia sesaat itu segera disusul koreksi brutal; harga anjlok kembali ke kisaran 9 won dalam hitungan jam setelah pasokan tambahan perlahan memasuki bursa. Pola pergerakan tajam serupa sebelumnya juga melanda bursa Bithumb, ketika stablecoin berpatokan euro (EURC) melompat hingga 400 persen akibat kelangkaan likuiditas yang identik.
Dampak finansial dari distorsi ini bukan sekadar angka di atas kertas. Berdasarkan data resmi yang diserahkan Upbit kepada Anggota Komite Urusan Politik Majelis Nasional Korea Selatan, Park Min-gyu dari Partai Demokrat, sebanyak 21.219 investor tercatat membeli JPYC dengan premi lebih dari 10 persen di atas nilai wajarnya sepanjang periode 17 hingga 21 September. Akumulasi nilai pembelian di atas harga wajar tersebut menembus angka fantastis 259,85 miliar won.
Hingga 21 September, sebanyak 3.792 investor ritel yang masih mempertahankan kepemilikan token mereka harus menelan pil pahit dengan estimasi total kerugian valuasi mencapai 5,03 miliar won (sekitar Rp58 miliar). Rata-rata kerugian per investor ritel diperkirakan mencapai 1,325 juta won. Sebaliknya, hanya sekitar 33 persen pelaku pasar yang berhasil membukukan keuntungan dengan memanfaatkan gelombang volatilitas tersebut.
Paradoks Regulasi Perlindungan Pengguna Kripto
Akar permasalahan dari depeg ekstrem ini bermuara pada struktur pasar kripto Korea Selatan yang unik dan sangat terisolasi. Pada 19 Juli 2024, pemerintah Korea Selatan memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual (Virtual Asset User Protection Act). Regulasi tersebut dirancang sebagai benteng kokoh untuk memberantas skema pump and dump, manipulasi kuotasi harga, serta praktik wash trading yang kerap merugikan masyarakat.
Kendati berhasil memperketat pengawasan bursa, undang-undang tersebut tidak memuat klausul pengecualian hukum (safe harbor) bagi aktivitas penyediaan likuiditas institusional. Akibatnya, lembaga keuangan maupun korporasi profesional dilarang keras beroperasi sebagai market maker formal karena aktivitas kuotasi harga berkelanjutan mereka berisiko tinggi dikualifikasikan sebagai tindak pidana manipulasi pasar oleh jaksa penuntut umum.
Tanpa keberadaan market maker yang bertugas memasang bid-ask spread secara seimbang dan menyerap gejolak pesanan, buku pesanan (order book) pada bursa lokal menjadi sangat dangkal. Ketika ada aset baru yang mencuri perhatian publik, permintaan ritel yang terkonsentrasi dapat dengan mudah menguras likuiditas bursa dan mendorong distorsi harga ke level yang tidak masuk akal.
Ketertutupan pasar ini kian diperparah oleh restriksi perbankan. Di bawah pedoman administratif otoritas keuangan, pembukaan rekening kripto di Korea Selatan secara de facto hanya dibuka bagi individu domestik beridentitas terverifikasi, sementara rekening korporasi dan investor institusi dibatasi secara ketat. Di pasar konvensional, anomali penetapan harga seperti pada saham yang sempat memicu penghentian sementara transaksi perdagangan saham biasanya segera dinetralkan oleh pelaku institusional melalui aksi arbitrase berkecepatan tinggi.
Kegagalan Arbitrase Lintas Negara dan Kimchi Premium
Pada instrumen stablecoin global, stabilitas harga lazimnya dijaga melalui mekanisme pencetakan dan penukaran (mint-and-redeem). Jika harga pasar melonjak melampaui nilai patokan, pedagang arbitrase (arbitrageurs) akan membeli aset dasar secara langsung dari penerbit resmi dengan rasio 1:1, mencetak token baru, lalu menjualnya ke bursa untuk meraup selisih keuntungan sekaligus menekan harga kembali ke nilai fundamental.
Namun, mekanisme pasar bebas ini lumpuh total dalam kasus JPYC di Korea Selatan. Penerbit resmi token di Tokyo, JPYC Inc., mewajibkan proses verifikasi identitas (Know Your Customer) yang terikat langsung dengan rekening bank lokal Jepang. Investor ritel Korea tidak memiliki kapabilitas maupun infrastruktur perbankan lintas batas untuk mengeksekusi penukaran instan tersebut.
Di sisi lain, regulasi pengendalian devisa Korea Selatan (Foreign Exchange Transactions Act) melarang transfer modal berskala besar secara bebas tanpa dokumen pendukung transaksi riil. Hambatan struktural inilah yang selama bertahun-tahun melahirkan fenomena terkenal Kimchi Premium, yakni disparitas di mana aset kripto di bursa Korea diperdagangkan jauh lebih mahal dibandingkan harga rata-rata global.
Ketika disparitas harga dan instabilitas likuiditas memuncak, risiko operasional bursa dan aset digital kerap memicu langkah mitigasi ekstrem, sebagaimana terlihat saat pengembang jaringan memutuskan langkah pemulihan status riwayat transaksi blockchain demi mengamankan kepastian pasokan token. Pada kasus Upbit, pihak bursa sebenarnya telah dua kali menunda jadwal perdagangan JPYC—dari jadwal semula pukul 12.00 ke pukul 18.00—akibat rendahnya volume setoran awal pengguna, namun pembatasan jenis pesanan selama lima menit pertama tetap gagal menahan lonjakan harga.
Rancangan Regulasi Tahap II: Menuju Digital Asset Basic Act
Insiden JPYC kini menjadi katalis utama yang mendesak parlemen dan regulator untuk mempercepat penyusunan undang-undang kripto tahap kedua, yakni Undang-Undang Dasar Aset Digital (Digital Asset Basic Act atau DABA). FSC menyadari bahwa pendekatan regulasi yang sekadar melarang tanpa menyediakan infrastruktur likuiditas yang sehat justru berbalik menjadi bumerang bagi keselamatan dana masyarakat.
Pakar hukum dan pasar modal dari perguruan tinggi terkemuka di Seoul telah lama menyuarakan perlunya kerangka kerja market maker resmi. Sistem ini diusulkan untuk memberikan mandat dan lisensi khusus bagi entitas berizin agar dapat melakukan stabilisasi harga, menyediakan likuiditas minimum, serta memiliki hak akses langsung untuk melakukan penerbitan dan penukaran aset secara lintas negara dengan pengawasan ketat.
Selain payung hukum bagi market maker, regulator dan bursa kini dituntut untuk memasang indikator peringatan harga acuan (reference price) secara real-time pada antarmuka aplikasi. Dengan demikian, investor ritel dapat mengetahui secara transparan persentase premi yang sedang mereka bayar dibandingkan kurs valuta asing riil, seperti halnya ketika pelaku pasar memantau pergerakan kurs valas terhadap kebijakan stabilitas moneter dan inflasi.
Keputusan FSC untuk mengevaluasi legalitas market making menandai fase pendewasaan ekosistem aset digital di Asia Timur. Tanpa likuiditas yang dalam dan pelaku pasar institusional yang teruji, pasar kripto ritel akan terus menjadi arena spekulasi yang rapuh. Langkah reformasi regulasi yang tengah dipersiapkan di Seoul diharapkan mampu menutup celah struktural tersebut sebelum instrumen stablecoin berskala lebih besar diadopsi secara luas.

