Bacotan Online – Dana Moneter Internasional (IMF) menyoroti pertumbuhan pesat pasar saham tokenisasi yang mencapai 2,3 miliar dolar AS per Juli 2026 dalam laporan Global Financial Stability Report. Pertumbuhan instrumen ekuitas berbasis jaringan blockchain ini melonjak signifikan dibandingkan posisi awal 2025 yang tercatat sekitar 100 juta dolar AS. Secara keseluruhan, kapitalisasi pasar aset dunia nyata (real-world assets) yang telah ditokenisasi kini menembus 65 miliar dolar AS di tingkat global.
Tingkat Volatilitas dan Hambatan Likuiditas Pasar
Berdasarkan analisis empiris IMF terhadap instrumen ekuitas tokenisasi teraktif di sebelas bursa perdagangan, volatilitas terealisasi aset digital ini tercatat 1,5 kali lebih tinggi dibandingkan pasar saham tradisional. Likuiditas perdagangan di bursa terdesentralisasi (decentralized exchange) juga dinilai masih terbatas jika dibandingkan dengan kedalaman pasar konvensional, sebagaimana dinamika yang kerap membayangi volatilitas pasar aset kripto secara umum.
Di sisi lain, adopsi saham tokenisasi mencerminkan tingginya minat pemodal ritel di luar jam operasional bursa reguler. Sekitar 50 persen volume transaksi tercatat berlangsung pada sesi malam hari bursa Amerika Serikat, dengan mayoritas pemodal memanfaatkan transaksi fraksional di bawah satu lembar saham. Pergerakan harga pada sesi perdagangan tersebut juga terbukti membawa informasi penting yang langsung tercermin pada harga saham konvensional saat pembukaan pasar.
Konsentrasi Infrastruktur dan Adaptasi Regulasi
Laporan IMF menggarisbawahi bahwa efisiensi teknologi buku besar terdistribusi belum sepenuhnya meniadakan risiko finansial. Sebagian besar penerbit saham tokenisasi saat ini masih mengandalkan struktur derivatif kontraktual dan bertumpu pada satu penyedia jasa kliring serta kustodi utama. Ketergantungan infrastruktur terpusat ini menjadi ruang lingkup evaluasi regulator global karena berpotensi memicu kerentanan operasional dan likuiditas.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memfasilitasi inovasi teknologi finansial melalui ruang uji coba regulatory sandbox berdasarkan ketentuan POJK Nomor 3 Tahun 2024. Kendati demikian, mekanisme perdagangan saham bursa berbasis tokenisasi masih berada dalam tahap kajian regulasi. Perkembangan instrumen ini menuntut kesiapan kerangka pengawasan terpadu guna memastikan adopsi teknologi tetap selaras dengan prinsip perlindungan investor dan stabilitas sistem keuangan domestik.

