Bisnis & Finansial

Bank Mandiri Raih Lisensi Bullion OJK untuk Layanan Bisnis Emas Terintegrasi

Batangan emas murni cadangan bullion perbankan

Bacotan Online – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk resmi memperoleh izin usaha kegiatan bullion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perseroan menjadi bank umum konvensional pertama di Indonesia yang mengantongi lisensi tersebut guna menyelenggarakan ekosistem transaksi emas secara langsung melalui kanal digital Livin’ by Mandiri.

Direktur Consumer Banking Bank Mandiri, Saptari, menyatakan cakupan layanan emas terintegrasi ini mencakup tabungan emas, fasilitas cicil emas, perdagangan, hingga jasa penitipan fisik. Transaksi pembelian dipatok mulai dari 0,02 gram untuk setoran awal atau setara Rp50.000, serta pembelian lanjutan mulai 0,005 gram atau sekitar Rp10.000 secara real-time sepanjang hari.

Skema Pengelolaan Mandiri dan Model Kemitraan Perbankan

Langkah perizinan mandiri ini membedakan model operasional Bank Mandiri dari bank nasional lainnya. Bank Central Asia melalui myBCA dan Bank Rakyat Indonesia lewat BRImo sebelumnya telah memfasilitasi transaksi emas digital dengan menggandeng PT Pegadaian sebagai kustodi sekaligus pengelola aset fisik. Pegadaian sendiri telah mengantongi lisensi bullion OJK sejak akhir 2024 melalui surat resmi bernomor S-325/PL.02/2024.

Dengan lisensi langsung dari OJK, Bank Mandiri menjalankan seluruh rantai bisnis emas secara internal tanpa melibatkan kustodi perantara pihak ketiga. Bank mengelola aspek penyimpanan, pembiayaan komersial, perdagangan, hingga penitipan brankas secara mandiri guna melayani basis nasabah aplikasi Livin’ by Mandiri yang telah mencatatkan lebih dari 36 juta pengguna aktif.

Batasan Regulasi POJK dan Pengawasan Risiko Simpanan Emas

Penerbitan izin usaha bullion Bank Mandiri mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, yang merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini menetapkan lima pilar usaha resmi: simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, serta kegiatan lain yang disetujui otoritas pengawas.

Aturan tersebut menetapkan pemisahan hak pengelolaan aset antara skema simpanan dan jasa penitipan murni. Pada skema simpanan, bank berwenang mengoptimalkan emas nasabah untuk aktivitas pembiayaan produktif. Sebaliknya, emas yang dialokasikan dalam skema penitipan murni dilarang keras dipindahtangankan atau digunakan untuk kegiatan usaha lain oleh lembaga perbankan.

Penguatan lini bisnis ini beriringan dengan tren permintaan logam mulia domestik yang tercatat meningkat menurut data Bappebti dan Dewan Emas Dunia (World Gold Council). OJK menegaskan pengawasan operasional perbankan bullion ke depan akan berfokus pada kecukupan likuiditas cadangan fisik, tata kelola mitigasi risiko fluktuasi harga komoditas, serta kepatuhan standar audit brankas secara berkala.

Rian Hidayat

About Author

Analis pasar finansial dan ekonomi makro. Mengamati pergerakan pasar saham, aset kripto, aksi korporasi, dan kebijakan moneter internasional.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like

British Columbia gugat OpenAI terkait penembakan sekolah Tumbler Ridge
Bisnis & Finansial

British Columbia Gugat OpenAI atas Dugaan Kelalaian Respons Keamanan

British Columbia menggugat OpenAI terkait penembakan sekolah Tumbler Ridge, menyoroti kewajiban platform AI saat mendeteksi ancaman kekerasan.
IHSG turun 1,69 persen ke level 6.277
Bisnis & Finansial

IHSG Melemah 1,69 Persen ke Level 6.277 Tertekan Sektor Energi dan Perbankan

IHSG turun 1,69 persen dan ditutup di level 6.277. Tekanan meluas sejak pagi, dengan sektor energi serta saham bank besar