Bacotan Online – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan harga komoditas cabai merah dan cabai rawit di berbagai pasar daerah pada pekan kedua Oktober 2026. Di sejumlah wilayah luar Pulau Jawa, harga komoditas hortikultura tersebut telah mencapai kisaran Rp200.000 per kilogram akibat keterbatasan pasokan lokal serta kendala distribusi antarpulau.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa kenaikan harga cabai merah tercatat di 314 kabupaten dan kota. Rata-rata nasional harga cabai merah berada pada angka Rp67.313 per kilogram, naik 17,3 persen dibandingkan posisi September 2026 dan melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) yang ditetapkan Badan Pangan Nasional.
Perbedaan Harga Antarwilayah dan Kendala Distribusi
Data pemantauan BPS menunjukkan disparitas harga yang cukup lebar antarwilayah. Wilayah Kabupaten Halmahera Timur mencatat harga cabai merah tertinggi di tingkat Rp193.333 per kilogram, sementara Kabupaten Nduga di Papua Pegunungan berada pada kisaran Rp172.000 per kilogram. Kondisi serupa terjadi pada cabai rawit dengan rata-rata nasional naik 11,85 persen menjadi Rp88.138 per kilogram, yang tersebar di 268 kabupaten dan kota.
Harga cabai rawit di Kabupaten Nduga menyentuh angka Rp200.000 per kilogram, sebanding dengan temuan di Halmahera Timur yang berada di kisaran Rp193.333 per kilogram. Di Kabupaten Teluk Bintuni, komoditas ini dijual seharga Rp156.000 per kilogram, Kota Banjarbaru Rp135.000 per kilogram, dan Kabupaten Buru sekitar Rp120.000 per kilogram. Sebaliknya, wilayah sentra produksi dengan ketersediaan pasokan memadai mencatatkan harga terendah sekitar Rp28.500 per kilogram.
Tekanan Inflasi Pangan dan Upaya Pengendalian
Pergerakan harga dua komoditas bumbu dapur ini memberikan kontribusi nyata terhadap kelompok harga bergejolak (volatile food). BPS mencatat inflasi bulanan cabai rawit bergerak dari 6,47 persen pada Agustus menjadi 24,93 persen pada September 2026, menyumbang 0,08 poin persentase terhadap inflasi umum nasional. Pada periode yang sama, inflasi bulanan cabai merah tercatat sebesar 16,77 persen.
Penurunan pasokan di tingkat produsen dipengaruhi oleh faktor cuaca dan masa panen yang belum merata. Di Provinsi Sulawesi Utara, pasokan dari Gorontalo mengalami penurunan akibat kekeringan, sementara permintaan lokal tetap tinggi. Untuk merespons situasi ini, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama kementerian terkait menyiapkan langkah fasilitasi subsidi ongkos angkut komoditas dari daerah surplus menuju wilayah defisit konsumsi.
Pemerintah daerah bersama otoritas terkait terus mengevaluasi efektivitas distribusi logistik rantai pendingin serta penguatan cadangan pangan lokal. Langkah stabilisasi harga ini difokuskan agar pasokan antarwilayah kembali seimbang dan laju inflasi pangan tetap terjaga sesuai target pemerintah.

