Teknologi & AI

Aturan Baru Komdigi Soal Kecepatan Internet: 18 Mbps Jadi Target Zona Kuning

Pembangunan standar kualitas internet oleh komdigi

Mendefinisikan Ulang Kesenjangan Digital Indonesia

Bacotan Online – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mematangkan kerangka regulasi baru yang berpotensi mereformasi standar infrastruktur internet di Indonesia secara menyeluruh. Alih-alih hanya mengacu pada klaim kuantitatif “desa merdeka sinyal” yang kerap tidak sejalan dengan realitas kualitas layanan di lapangan, pemerintah mulai merumuskan indikator performa terukur terkait stabilitas sinyal dan batas minimum lebar pita (bandwidth). Kebijakan ini tertuang dalam draf konsultasi publik rancangan Peraturan Menteri (Permen) Komdigi mengenai Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak.

Salah satu poin mendasar dari rancangan regulasi tersebut adalah klasifikasi wilayah layanan mobile broadband ke dalam tiga zonasi strategis: Zona Hijau, Zona Kuning, dan Zona Merah. Klasifikasi ini bukan sekadar pemetaan administratif, melainkan instrumen intervensi regulasi untuk menutup kesenjangan konektivitas antara area komersial dan wilayah pelosok. Draf aturan tersebut menetapkan bahwa suatu kawasan baru dapat diakui “terlayani internet secara memadai” apabila infrastruktur seluler mampu menjangkau minimal 80% luas wilayah permukiman atau memenuhi batas populasi dasar dengan kuat sinyal minimum -105 dBm (Reference Signal Received Power / RSRP).

Standar Kecepatan: 18 Mbps untuk Zona Kuning, 3 Mbps untuk Zona Merah

Penerapan zonasi konektivitas ini memiliki implikasi langsung terhadap standar kualitas layanan yang wajib dipenuhi oleh para penyelenggara jaringan bergerak seluler (mobile network operators). Target kecepatan data akan diatur berdasarkan tingkat maturitas ekonomi dan kelayakan pasar lokal di tiap kelurahan atau desa.

Untuk Zona Hijau—kawasan perkotaan dengan penetrasi komersial tinggi dan infrastruktur 4G/5G yang mapan—standar kecepatan mengacu pada dinamika pasar kompetitif dan optimalisasi spektrum frekuensi tinggi. Sementara itu, regulasi berfokus memberikan perlindungan bagi masyarakat di area transisi dan pelosok:

  • Zona Kuning (Wilayah Transisi): Operator diwajibkan memenuhi kecepatan unduh rata-rata (download speed) minimal 18 Mbps. Standar ini ditujukan untuk memastikan masyarakat perdesaan dapat menikmati koneksi internet yang layak untuk kegiatan produktif.
  • Zona Merah (Wilayah Terluar / Non-Komersial): Pemerintah menetapkan batas bawah kecepatan unduh minimal 3 Mbps. Meskipun tampak moderat dibandingkan jaringan fiber optik perkotaan, konektivitas stabil 3 Mbps menjadi fondasi vital bagi layanan publik mendasar, seperti e-learning, transaksi perbankan digital, dan rekam medis digital di puskesmas pedalaman.

Dampak Standar 18 Mbps terhadap Produktivitas dan UMKM Daerah

Batas minimum 18 Mbps yang dialokasikan bagi Zona Kuning dinilai sebagai titik ideal (sweet spot) dalam mendorong digitalisasi ekonomi lokal dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aktivitas ekonomi modern seperti pemasaran daring melalui siaran langsung (live commerce) serta rapat virtual membutuhkan kapasitas transmisi dua arah yang stabil di kisaran 5 hingga 10 Mbps per perangkat.

Dengan adanya standar minimum 18 Mbps, pelaku usaha di wilayah penyangga dan kota kecil dapat berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi digital nasional tanpa terganggu kendala latensi tinggi atau buffering video. Sementara itu, standar 3 Mbps di Zona Merah berfungsi sebagai jaring pengaman konektivitas (broadband lifeline) guna mencegah fenomena BTS formalitas—menara pemancar yang aktif memancarkan sinyal radio namun tidak memiliki kapasitas bandwidth yang memadai untuk transmisi data esensial.

Menghilangkan Indikator Semu Pemerataan Internet

Penerapan standar teknis berbasis kecepatan transfer data dan level daya sinyal minimum (-105 dBm) menandai evolusi paradigma pengawasan telekomunikasi di Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir, indikator keberhasilan konektivitas kerap hanya diukur dari jumlah menara Base Transceiver Station (BTS) yang didirikan, tanpa memvalidasi performa throughput data riil yang dialami oleh pengguna akhir di gawai mereka.

Parameter kuat sinyal minimal -105 dBm mewajibkan operator telekomunikasi untuk menghadirkan kualitas cakupan seluler yang andal dan mampu menangani pertukaran paket data (packet switching), alih-alih sekadar menyediakan sinyal sisa di batas terluar sel (cell edge).

Persaingan dengan Layanan Satelit LEO dan Batas Konsultasi Publik

Regulasi pengetatan kualitas jaringan ini hadir di tengah kian agresifnya penetrasi penyedia layanan internet satelit orbit bumi rendah (Low Earth Orbit / LEO) seperti Starlink di wilayah perdesaan dan daerah terpencil Indonesia. Standar baru Komdigi menjadi dorongan bagi operator seluler terestrial dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) untuk meningkatkan kapasitas backhaul nirkabel serta keandalan transmisi di seluruh jaringan pemancar.

Proses uji publik draf rancangan Permen Komdigi ini dibuka hingga 5 Oktober 2026 untuk menghimpun masukan dari asosiasi industri telekomunikasi, akademisi, dan pemangku kepentingan daerah. Pengesahan regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan tata kelola internet nasional yang berkeadilan, menyeimbangkan efisiensi pasar komersial dengan komitmen pemerataan konektivitas berkualitas di seluruh pelosok Tanah Air.

Kang Bakso

About Author

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like

data center AI Meta bakteri
Teknologi & AI

Data Center AI Meta Diduga Bocorkan Bakteri Mematikan ke Air untuk Irigasi Kota

Data center yang terkait Meta diduga mencemari saluran air Cheyenne dengan bakteri langka. Pemerintah kota memperketat pembuangan limbah fasilitas.
sungai tertua di dunia Finke
Teknologi & AI

Sungai Tertua di Dunia Diduga Sudah Ada Sebelum Pangaea

Finke River di Australia diduga berusia 300–400 juta tahun dan sudah mengalir sebelum Pangaea. Simak bukti geologi dan cara usianya