Bisnis & Finansial

Revisi Regulasi I-X dan II-X BEI: Kriteria Papan Pemantauan Khusus Dipangkas, Saham Dipulangkan ke Pasar Reguler

Lantai perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mulai menerapkan perubahan aturan Papan Pemantauan Khusus dan batas harga saham per 28 September 2026.

Bacotan Online – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan pembaruan besar terhadap regulasi perdagangan efek bersifat ekuitas mulai Senin, 28 September 2026. Langkah strategis ini tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta Perubahan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Kebijakan anyar ini resmi berjalan setelah bursa mengantongi surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus menandai pergeseran mendasar dalam cara regulator memantau saham bermasalah di pasar modal domestik.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa perombakan regulasi ini merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan atas operasional mekanisme lelang berkala penuh atau full periodic call auction (FCA) yang telah berjalan sejak awal 2024. Melalui revisi ini, bursa secara sadar mengembalikan fungsi Papan Pemantauan Khusus (PPK) agar murni memotret kesehatan fundamental emiten, bukan lagi sekadar menghukum saham-saham yang mengalami kendala likuiditas transaksi atau fluktuasi harga jangka pendek.

Penghapusan Empat Kriteria Penempatan dan Pemulangan Saham ke Pasar Reguler

Poin paling krusial dalam Perubahan Peraturan I-X adalah pencabutan resmi empat kriteria penempatan efek di Papan Pemantauan Khusus, yakni Kriteria 1, Kriteria 6, Kriteria 7, dan Kriteria 10. Sebelumnya, keempat kriteria ini menjadi kontroversi luas di kalangan pelaku pasar modal karena kerap memasukkan saham-saham dengan fundamental operasional yang sehat ke dalam keranjang lelang periodik tertutup hanya karena kendala likuiditas perdagangan atau kepemilikan publik.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan, emiten-emiten yang sebelumnya terjerat oleh Kriteria 1 (harga rata-rata di bawah Rp 51), Kriteria 6 (kendala pemenuhan batas minimal free float), Kriteria 7 (likuiditas rendah dengan nilai transaksi harian minim), dan Kriteria 10 (penghentian sementara atau suspensi lebih dari satu hari akibat pergerakan harga) kini mendapatkan kepastian baru. Jika saham-saham tersebut tidak melanggar kriteria fundamental lainnya, bursa memindahkan mereka kembali ke papan perdagangan reguler berbasis continuous auction per 28 September 2026.

Dengan kembalinya saham-saham tersebut ke pasar reguler, investor kembali mendapatkan akses buku pesanan dua arah atau order book secara langsung dan waktu nyata. Mekanisme kuotasi beli (bid) dan penawaran jual (ask) yang transparan menggantikan sistem kuotasi buta yang selama ini memicu keluhan di kalangan investor ritel. Langkah ini dipandang sebagai angin segar yang memulihkan efisiensi penemuan harga atau price discovery di pasar modal Indonesia.

Mencegah Praktik Spoofing Lewat Mekanisme Non-Cancellation Period

Bersamaan dengan pemangkasan kriteria di Peraturan I-X, BEI memperketat integritas perdagangan di Papan Pemantauan Khusus lewat penyesuaian Peraturan II-X. Penyesuaian utama yang dihadirkan adalah penerapan ketentuan non-cancellation period yang berlangsung selama 10 menit sebelum sesi call auction berakhir. Periode ini berlaku tepat sebelum sistem memasuki tahapan penutupan acak (random closing) dan pencocokan pesanan (order matching).

Penambahan jeda tanpa pembatalan ini dirancang khusus untuk memutus celah manipulasi harga yang selama ini kerap dimanfaatkan spekulan nakal. Dalam skema lelang berkala tanpa jeda larangan pembatalan, oknum pelaku pasar kerap memasang antrean order beli atau jual palsu dalam volume raksasa untuk memanipulasi indikasi harga keseimbangan atau indicative equilibrium price (IEP). Tepat beberapa detik sebelum batas waktu lelang ditutup, order semu tersebut dibatalkan secara mendadak atau dikenal dengan taktik spoofing, sehingga merugikan investor ritel yang terkecoh oleh pergerakan harga semu.

Penerapan non-cancellation period ini menuntut setiap pesanan yang telah dimasukkan ke dalam sistem bursa dipertahankan hingga proses pembentukan harga selesai. Hal ini menciptakan disiplin penawaran yang jauh lebih sehat, sejalan dengan penguatan transparansi pasar modal dalam melindungi hak-hak pemegang saham publik dari distorsi manipulatif.

Klausul Aksi Korporasi: Jalan Keluar dari Jerat Suspensi Efek

Revisi Peraturan I-X juga memuat ketentuan anyar yang sangat progresif pada klausul V.5. Berdasarkan klausul ini, BEI memiliki kewenangan untuk mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek atas dasar permohonan resmi dari perusahaan tercatat, sepanjang suspensi tersebut dibuka dalam rangka merealisasikan aksi korporasi atau corporate action.

Sebelum adanya klausul ini, emiten yang terkena suspensi perdagangan kerap terjebak dalam lingkaran setan administratif. Mereka kesulitan mengeksekusi restrukturisasi permodalan, penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue), maupun masuknya investor strategis baru karena status saham yang terkunci rapat. Klausul V.5 memberikan fleksibilitas terukur bagi manajemen emiten yang berkomitmen memulihkan kelangsungan usaha atau going concern tanpa harus menunggu proses peninjauan berkala yang memakan waktu berbulan-bulan.

Dengan demikian, regulator tidak sekadar bertindak sebagai pengawas yang memberikan sanksi pembekuan, melainkan turut menyediakan jembatan hukum yang memungkinkan restrukturisasi keuangan berlangsung transparan. Hal ini penting untuk meminimalkan risiko penghapusan pencatatan secara paksa (delisting) yang kerap menjadi momok paling merugikan bagi pemegang saham publik.

Fokus Murni pada Kerapuhan Fundamental dan Kesiapan Likuiditas

Dengan dipangkasnya indikator teknikal likuiditas dari papan khusus, BEI kini memusatkan Papan Pemantauan Khusus pada kriteria-kriteria kerapuhan fundamental yang nyata. Saham-saham yang tetap bertahan di PPK adalah emiten yang benar-benar menghadapi masalah integritas operasional dan solvabilitas keuangan yang berat, seperti:

  • Laporan keuangan auditan terakhir memperoleh opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) atau opini tidak wajar (adverse).
  • Kondisi ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir yang menunjukkan liabilitas melampaui seluruh nilai aset bersih perusahaan.
  • Perusahaan tercatat atau anak perusahaan berpendapatan material berada dalam proses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan.
  • Tidak membukukan pendapatan operasional atau tidak menunjukkan perubahan pendapatan dalam laporan keuangan berkala.
  • Kondisi material lain yang ditetapkan bursa dan dinilai dapat mengancam kelangsungan hidup emiten secara permanen.

Diferensiasi tegas ini memudahkan para pemodal dalam menilai profil risiko investasi secara objektif. Investor tidak lagi dibingungkan oleh keberadaan emiten berfundamental kokoh yang sekadar beredar di papan pemantauan hanya karena volume transaksi hariannya tipis. Di tengah ketidakpastian ekonomi global serta fluktuasi pasar komoditas dan inflasi bahan bakar yang mempengaruhi kinerja lintas sektor, pemilahan berbasis fundamental ini menjadi instrumen penapisan risiko yang sangat vital.

Dampak Praktis bagi Investor Ritel dan Manajemen Risiko Portofolio

Diberlakukannya paket regulasi baru ini membawa sejumlah konsekuensi praktis yang wajib dicermati oleh seluruh pelaku pasar modal, terutama kalangan investor ritel:

  • Kembalinya Transparansi Order Book: Saham yang dipulangkan ke papan reguler kembali menampilkan antrean bid dan ask secara berjenjang, memungkinkan eksekusi jual dan beli berjalan dinamis tanpa harus menunggu jam sesi lelang berkala.
  • Harga Saham Fleksibel Tanpa Batas Bawah Gocap: Dicabutnya batas minimal Rp 50 di pasar reguler membuka peluang bagi saham-saham tidur untuk membentuk harga pasar wajar hingga batas terendah Rp 1 per lembar. Investor memiliki jalur likuiditas untuk merealisasikan penjualan aset, kendati harus siap menghadapi risiko koreksi nilai portofolio atau drawdown yang tajam.
  • Kewaspadaan Ekstrem pada Fraksi Harga Rendah: Pada rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, pergerakan setiap satu poin fraksi harga merepresentasikan persentase fluktuasi yang masif. Penurunan harga sebesar Rp 1 pada saham seharga Rp 2 setara dengan kerugian 50 persen seketika, sehingga pemodal dilarang berspekulasi tanpa perhitungan manajemen risiko yang ketat.
  • Disiplin Seleksi Fundamental: Pemisahan emiten bermasalah operasional dari saham likuiditas tipis menegaskan pesan regulator bahwa investor harus berfokus pada emiten yang memiliki neraca keuangan sehat, arus kas operasional positif, serta tata kelola perusahaan yang transparan.

Penyempurnaan Peraturan I-X dan II-X oleh BEI membuktikan komitmen regulator dalam menyeimbangkan antara perlindungan investor dan efisiensi mekanisme pasar. Dengan memangkas kriteria yang kaku, memberantas celah manipulasi lewat non-cancellation period, dan memberikan ruang bernapas bagi aksi korporasi emiten, arsitektur pasar modal Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih adil, transparan, dan berdaya saing tinggi.

Kang Bakso

About Author

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like

British Columbia gugat OpenAI terkait penembakan sekolah Tumbler Ridge
Bisnis & Finansial

British Columbia Gugat OpenAI atas Penembakan Sekolah

British Columbia menggugat OpenAI terkait penembakan sekolah Tumbler Ridge, menyoroti kewajiban platform AI saat mendeteksi ancaman kekerasan.
IHSG turun 1,69 persen ke level 6.277
Bisnis & Finansial

IHSG Turun 1,69 Persen, Ditutup di Level 6.277

IHSG turun 1,69 persen dan ditutup di level 6.277. Tekanan meluas sejak pagi, dengan sektor energi serta saham bank besar