Bacotan Online – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menargetkan 30 persen penduduk Indonesia telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital pada akhir 2026. Target tersebut didukung pembaruan aplikasi ke versi 2.0.9 serta integrasi sistem data kependudukan lintas kementerian yang dijadwalkan rampung pada November 2026.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) berfungsi sebagai representasi digital dari KTP elektronik yang diakses melalui smartphone, berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Aplikasi ini dirancang sebagai single sign-on untuk verifikasi identitas layanan publik sekaligus digital wallet yang memuat Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan dalam satu wadah terintegrasi.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa IKD menerapkan sistem keamanan berlapis, mencakup verifikasi biometrik wajah, PIN, enkripsi data, hingga liveness detection guna mencegah duplikasi maupun manipulasi identitas. Terhitung sejak awal 2026, pemindaian kode respon cepat atau QR code dokumen kependudukan dipusatkan melalui aplikasi IKD yang terhubung langsung ke basis data nasional.
Integrasi Basis Data SIAK-SIMKAH dan Portal Perlinsos
Di sektor interoperabilitas data, pemerintah mengintegrasikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama. Uji coba teknis dijadwalkan berlangsung di sejumlah Kantor Urusan Agama sebelum akhir 2026. Skema ini memungkinkan pembaruan status perkawinan secara otomatis di basis data SIAK sesaat setelah pencatatan nikah tuntas, sehingga memangkas alur birokrasi dan mencegah pemalsuan dokumen.
Selain urusan pencatatan sipil, IKD difungsikan sebagai pintu masuk Portal Perlinsos Digital milik Kementerian Sosial. Penyaluran bantuan sosial secara digital menargetkan puluhan juta keluarga penerima manfaat, dengan proses validasi mandiri memanfaatkan verifikasi face recognition.
Penguatan Payung Hukum dan Skema Jemput Bola
Guna mempercepat penetrasi pengguna, Ditjen Dukcapil menggencarkan layanan aktivasi jemput bola di berbagai ruang publik dan pameran nasional. Proses aktivasi tatap muka tetap dipertahankan pada tahap awal untuk memastikan verifikasi identitas langsung oleh petugas demi keandalan data.
Dari sisi regulasi, Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) yang memuat penguatan kerangka hukum IKD, Single Identity Number, serta standardisasi interoperabilitas data berbasis NIK telah menyelesaikan tahap harmonisasi regulasi. Pengesahan payung hukum ini menjadi rujukan utama bagi keberlanjutan tata kelola identitas digital nasional ke depan.

