Bacotan Online – Produsen perlengkapan olahraga asal Jerman, Adidas AG, resmi mengajukan gugatan terhadap label fast fashion asal Australia, White Fox Boutique, di Pengadilan Federal Australia atas dugaan pelanggaran hak merek dagang. Gugatan tersebut mempermasalahkan langkah White Fox yang memproduksi serta memasarkan pakaian kasual bermotif empat garis paralel sejajar. Pihak Adidas menilai desain tersebut meniru secara menipu (deceptively similar) motif tiga garis ikonik milik mereka yang telah terdaftar secara hukum di Australia sejak 1957.
Dalam persidangan perdana di hadapan Hakim Ian Jackman, tim kuasa hukum Adidas yang dipimpin Patrick Flynn SC menyampaikan bahwa motif garis White Fox dirancang untuk memanfaatkan reputasi visual Adidas guna mendongkrak penjualan lini busana santai dan pakaian olahraga sejak awal 2026. Kuasa hukum penggugat menilai penempatan motif tersebut berisiko mengaburkan pemahaman konsumen terkait identitas orisinal produk di pasar ritel.
Temuan Materi Promosi dan Dalih Unsur Dekoratif
Sebagai materi pembuktian, tim hukum Adidas menyertakan dokumentasi kampanye komersial White Fox di berbagai ruang publik dan platform digital. Berkas gugatan memaparkan temuan pada materi promosi daring, saat model tampak mengenakan sepatu kets Adidas dengan motif garis yang telah disunting secara digital. Menurut pihak penggugat, penyuntingan visual tersebut memperkuat indikasi upaya memanfaatkan asosiasi jenama global tanpa izin lisensi resmi.
Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum White Fox, Ed Heerey KC, menegaskan bahwa penerapan empat garis pada produk busana wanita murni berfungsi sebagai ornamen estetika dan bukan penanda asal-usul jenama (badge of origin). Pihak tergugat berargumen bahwa konsumen busana modern telah memiliki pemahaman visual memadai untuk membedakan identitas label pakaian kasual daring independen dengan perlengkapan olahraga fungsional berskala global.
Preseden Hukum Dagang dan Kelanjutan Perkara
Sengketa ini memperpanjang catatan litigasi Adidas dalam mempertahankan hak eksklusif motif garis di tingkat internasional. Sebelumnya, Adidas memenangkan gugatan serupa terhadap Pacific Brands di Australia pada 2013 terkait penggunaan empat garis pada sepatu Dunlop. Namun, produsen asal Jerman ini sempat menelan kekalahan dalam sengketa motif garis melawan perancang busana Thom Browne di pengadilan Amerika Serikat dan Eropa, di mana majelis hakim menilai segmentasi pasar barang mewah memiliki karakteristik konsumen yang berbeda.
Dalam petitum gugatannya, Adidas menuntut pengadilan menerbitkan perintah larangan permanen (injunction), penetapan pelanggaran merek, serta penyerahan keuntungan hasil penjualan produk terkait (disgorgement of profits). Pengadilan Federal Australia telah menjadwalkan sidang pembuktian pokok perkara pada awal 2027 mendatang untuk menentukan batasan modifikasi desain geometris dalam industri busana komersial.

