Bisnis & Finansial

BI Pastikan Rupiah Digital dan Stablecoin Kantongi Fatwa Halal DSN: Percepat Eksperimen Lintas Batas Tahap Tiga

Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti memaparkan progres Rupiah Digital dan stablecoin di DPR RI

Bacotan Online – Bank Indonesia (BI) menegaskan kesiapannya dalam mengakselerasi penerbitan mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) dan instrumen stablecoin resmi. Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengonfirmasi bahwa seluruh kerangka pengembangan aset moneter digital yang dirancang bank sentral telah secara resmi mengantongi fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Kepastian hukum syariah ini menjadi fondasi krusial bagi kedaulatan moneter nasional sebelum instrumen tersebut diuji coba secara luas di pasar finansial domestik maupun regional.

Pernyataan strategis tersebut disampaikan Destry dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Langkah BI mengamankan sertifikasi syariah sejak dini bertujuan untuk menutup celah keraguan publik mengenai prinsip kepatuhan transaksi. Di negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, instrumen keuangan digital kerap menuai perdebatan teologis menyangkut unsur ketidakpastian (gharar) maupun spekulasi berlebih (maysir). Dengan payung fatwa DSN-MUI, Rupiah Digital diposisikan murni sebagai representasi digital dari uang fiat yang sah, bukan komoditas kripto spekulatif.

Landasan Syariah dan Kejelasan Status Hukum CBDC

Klarifikasi dari bank sentral ini memberikan angin segar bagi ekosistem perbankan syariah dan institusi finansial nasional. Selama ini, sejumlah ulama dan lembaga keagamaan memandang skeptis peredaran aset kripto publik tanpa jaminan dasar (underlying asset) yang jelas. Namun, rancangan Rupiah Digital berada dalam spektrum yang sepenuhnya berbeda. Sebagai kewajiban langsung (direct liability) dari bank sentral, setiap unit mata uang digital yang beredar didukung secara penuh oleh cadangan devisa dan aset likuid negara.

“Kita sudah dapat fatwa halal dari DSN bahwa digital currency ataupun stablecoin yang akan diterbitkan oleh Bank Indonesia itu adalah halal,” ujar Destry di hadapan anggota legislatif. Menurutnya, fatwa ini tidak hanya mencakup instrumen CBDC grosir (wholesale CBDC), melainkan juga potensi penerbitan sovereign stablecoin yang ditujukan untuk memfasilitasi integrasi likuiditas di tingkat antarbank dan pasar uang ritel modern.

Koordinasi Ketat Bersama OJK dan Pengawasan Private Stablecoin

Di samping mematangkan arsitektur internal bank sentral, BI terus mempererat koordinasi pengawasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilatari oleh berkembangnya inisiatif sektor swasta yang mulai menerbitkan private stablecoin berbasis rupiah maupun denominasi mata uang asing melalui skema uji coba terbatas.

Destry menjelaskan bahwa integrasi kerangka kerja ini menjadi sangat mendesak agar inovasi teknologi finansial tidak menimbulkan risiko sistemik terhadap stabilitas sistem keuangan (SSK). OJK telah menyusun panduan ketat terkait penerbitan stablecoin swasta, sementara BI memastikan kebijakan makroprudensial dan transmisi moneter tetap berjalan tanpa distorsi. Kedua regulator secara aktif berdiskusi melalui mekanisme ruang uji coba inovasi atau regulatory sandbox guna memitigasi potensi pelarian modal (capital flight) serta menjaga transparansi cadangan penyangga likuiditas.

Kesiapan infrastruktur moneter digital Indonesia ini sejalan dengan tren global di mana bank-bank sentral dunia kian masif menguji interoperabilitas sistem pembayaran canggih. Pola kerja sama lintas sektor semacam ini juga tercermin saat Bank Sentral Eropa merangkul industri untuk uji agen AI dan pembayaran mesin digital euro, membuktikan bahwa modernisasi sistem pembayaran kini menuntut kolaborasi teknologi tingkat tinggi antara otoritas moneter dan penyedia infrastruktur pasar.

Memasuki Eksperimen Tahap Tiga: Transaksi Lintas Batas

Pengembangan Rupiah Digital—yang mulanya dicanangkan lewat Proyek Garuda—kini telah resmi menginjak tahap ketiga. Pada fase ini, fokus utama pengujian dialihkan dari sekadar transfer domestik menuju skenario transaksi lintas batas negara (cross-border settlement). Uji coba eksperimental ini mengeksplorasi efisiensi penyelesaian transaksi antarnegara tanpa harus melewati rantai bank koresponden (correspondent banking) yang selama ini memakan waktu dan berbiaya mahal.

“Yang digital rupiah ini juga masih terus in the process. Kita sudah masuk sekarang ini tahap ketiga, eksperimental untuk cross-border, dan saat ini memang pembicaraan terkait apakah akan CBDC atau juga stablecoin, tapi diterbitkan oleh bank sentral,” imbuh Destry. Eksperimen ini memadukan pemanfaatan teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) dengan protokol pembayaran regional terhubung yang telah sukses diimplementasikan BI melalui interkoneksi kode QR lintas negara.

Optimalisasi transaksi lintas batas berbasis digital diproyeksikan mampu memperkuat ketahanan nilai tukar rupiah dalam menghadapi volatilitas pasar keuangan global. Penyelesaian perdagangan langsung menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) yang didukung rel pembayaran digital instan terbukti mampu menekan ketergantungan pada mata uang hegemonik. Pendekatan stabilitas moneter semacam ini sangat krusial, terlebih saat pergerakan kurs valuta asing terus diuji oleh sentimen suku bunga global sebagaimana terlihat ketika dolar AS bergerak fluktuatif di tengah penyesuaian yield obligasi internasional.

Tantangan Keamanan Siber dan Integrasi Ekosistem Ritel

Kendati aspek kehalalan dan kerangka regulasi telah diamankan, bank sentral tetap berhati-hati sebelum menetapkan tenggat waktu peluncuran resmi (live deployment) ke masyarakat luas. Ada sejumlah pilar pertimbangan strategis yang masih terus disempurnakan BI bersama konsorsium industri perbankan nasional:

  • Ketahanan Siber dan Kedaulatan Data: Infrastruktur buku besar digital wajib memiliki enkripsi berlapis tingkat militer untuk menahan ancaman peretasan cerdas, kegagalan simpul jaringan (node failure), serta serangan terdistribusi yang menyasar kedaulatan data finansial negara.
  • Interoperabilitas dengan Sistem Eksisting: Rupiah Digital dirancang harus mampu berkomunikasi secara mulus (seamless) dengan platform transaksi yang telah mapan di lapangan, mulai dari BI-FAST, gerbang pembayaran nasional (GPN), hingga antarmuka dompet elektronik ritel.
  • Pencegahan Disintermediasi Perbankan: Arsitektur distribusi menerapkan skema dua tingkat (two-tier model), di mana perbankan komersial tetap berperan sebagai distributor likuiditas kepada nasabah akhir agar fungsi intermediasi tabungan dan kredit tidak lumpuh.
  • Inklusi Finansial Wilayah Terluar: BI tengah menguji fitur kapabilitas luring (offline functionality) berbasis perangkat keras aman (secure element), memungkinkan transaksi tetap dapat berlangsung di daerah pelosok yang mengalami keterbatasan sinyal telekomunikasi.

Langkah hati-hati dan terukur yang diambil Bank Indonesia menunjukkan bahwa transformasi digital moneter bukan sekadar perlombaan adopsi teknologi mutakhir, melainkan perancangan sistemik jangka panjang. Dengan jaminan fatwa halal dari DSN-MUI, mitigasi risiko bersama OJK, serta uji coba lintas batas yang kian matang, Rupiah Digital dipersiapkan menjadi jangkar stabilitas ekonomi Indonesia di era keuangan terdesentralisasi global.

Kang Bakso

About Author

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like

British Columbia gugat OpenAI terkait penembakan sekolah Tumbler Ridge
Bisnis & Finansial

British Columbia Gugat OpenAI atas Penembakan Sekolah

British Columbia menggugat OpenAI terkait penembakan sekolah Tumbler Ridge, menyoroti kewajiban platform AI saat mendeteksi ancaman kekerasan.
IHSG turun 1,69 persen ke level 6.277
Bisnis & Finansial

IHSG Turun 1,69 Persen, Ditutup di Level 6.277

IHSG turun 1,69 persen dan ditutup di level 6.277. Tekanan meluas sejak pagi, dengan sektor energi serta saham bank besar