Bacotan Online – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi melayangkan surat peringatan keras kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia. Langkah penertiban ini diambil setelah para pengelola platform digital tersebut dinilai belum mengindahkan ketentuan wajib daftar operasional layanan. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, pemerintah menetapkan batas akhir pemenuhan kewajiban hingga 1 Oktober 2026. Apabila tenggat waktu tersebut diabaikan, regulator siap menjatuhkan sanksi administratif bertahap hingga pemutusan akses sistem secara permanen.
Ketegasan ini merupakan tindak lanjut dari audit kepatuhan berkala yang dilakukan otoritas pengawas ruang siber terhadap puluhan penyedia layanan digital lintas sektor. Dari total 25 PSE Lingkup Privat yang sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan pembinaan, sebanyak 16 entitas telah menyelesaikan seluruh proses registrasi resmi. Sementara itu, dua perusahaan lainnya, yakni operator maskapai PT Pelita Air Service dan raksasa platform e-commerce Shopify Inc, menunjukkan iktikad kooperatif dengan menjalin komunikasi intensif guna menyelesaikan komitmen administrasi mereka. Namun, tujuh entitas lainnya tercatat belum melengkapi berkas pendaftaran sehingga memicu penerbitan surat peringatan pada Minggu (27/9/2026).
Daftar 7 Entitas yang Mendapat Surat Peringatan Keras
Berdasarkan rilis resmi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, tujuh PSE yang kini berada di bawah pengawasan ketat mencakup penyedia layanan transportasi darat antarkota, maskapai penerbangan niaga, ritel makanan dan minuman, hingga aplikasi pelacak kesehatan berskala internasional. Ketujuh penyelenggara sistem tersebut meliputi:
- PT Rosalia Indah Transport: Penyelenggara portal resmi rosalia-indah.co.id serta aplikasi pemesanan tiket mobile Rosalia Indah Transport.
- PT Sriwijaya Air: Penyelenggara situs web reservasi tiket sriwijayaair.co.id dan aplikasi penerbangan Sriwijaya Air Mobile.
- PT Haryanto Motor Indonesia: Pengelola layanan pemesanan armada bus melalui aplikasi PO Haryanto Online.
- PT Indo Transport Abdimas: Penyelenggara sistem reservasi tiket digital armada PO Handoyo.
- PT Sudiro Tungga Jaya: Pengelola aplikasi transportasi darat Sudiro Tungga Jaya.
- PT Sebastian Citra Indonesia: Penyelenggara sistem digital dan pemesanan ritel makanan melalui portal rotio.id.
- Secret Industries Pty Ltd: Pengembang asal Australia yang mengoperasikan portal fatsecret.co.id dan aplikasi pemantau asupan gizi serta kalori FatSecret.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa seluruh platform yang mengumpulkan data masyarakat Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional. Surat peringatan ini dirancang sebagai koridor hukum terakhir sebelum otoritas menerapkan tindakan tegas berupa pemblokiran domain name system (DNS) maupun pemutusan gateway akses digital di tingkat penyedia jasa internet (PJI).
Landasan Regulasi PP 71/2019 dan Relevansi UU PDP
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat berakar kuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta perubahannya. Regulasi ini mewajibkan setiap platform digital komersial—baik domestik maupun asing yang menargetkan pengguna di Tanah Air—untuk mendaftarkan sistem operasional mereka ke pangkalan data terpusat Kementerian.
Langkah penertiban ini memiliki relevansi strategis menyusul implementasi penuh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pendaftaran sistem bukan sekadar urusan formalitas birokrasi perizinan, melainkan instrumen vital bagi negara untuk memetakan arsitektur keamanan siber pengelola data. Ketika sebuah platform menampung ribuan transaksi keuangan, nomor identitas kependudukan (NIK), informasi paspor, rute perjalanan, hingga riwayat kesehatan pengguna, ketiadaan status terdaftar membuat otoritas kesulitan melakukan audit forensik apabila sewaktu-waktu terjadi data breach atau kebocoran informasi sensitif.
Komitmen menjaga ruang siber yang aman sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat fondasi digital nasional, sebagaimana tecermin dalam agenda penataan tata kelola telekomunikasi pada peringatan Hari Bakti Postel ke-81 serta percepatan standardisasi infrastruktur pada lompatan jaringan 5G Indonesia menuju kedaulatan digital terintegrasi.
Dampak Operasional Bagi Penumpang dan Sektor Transportasi
Sorotan publik paling besar tertuju pada masuknya empat operator bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan satu maskapai penerbangan nasional dalam daftar sanksi. Bagi industri transportasi modern, aplikasi mobile dan situs web bukan lagi sekadar pelengkap promosi, melainkan saluran distribusi tiket utama yang terhubung langsung dengan sistem pembayaran perbankan serta agregator pihak ketiga.
Jika sanksi pemutusan akses diberlakukan pasca-1 Oktober 2026, calon penumpang berpotensi menghadapi gangguan serius dalam melakukan pengecekan jadwal armada, reservasi kursi, pembayaran instan via virtual account, hingga pencetakan tiket elektronik di terminal maupun bandara. Kondisi ini menuntut pihak manajemen perusahaan otobus (PO) dan maskapai untuk segera merespons peringatan Komdigi, mengingat ketergantungan mobilitas masyarakat antarkota di pulau Jawa dan Sumatra terhadap armada PO Haryanto, Rosalia Indah, Sudiro Tungga Jaya, dan Handoyo tergolong sangat masif.
Di sisi lain, platform global seperti FatSecret memegang basis pengguna aktif yang cukup besar di Indonesia untuk pelacakan gaya hidup sehat. Ketidakpatuhan perusahaan teknologi lintas batas terhadap tata kelola yurisdiksi lokal menjadi preseden penting bagi Komdigi dalam menunjukkan kesetaraan penegakan aturan (level playing field), di mana entitas asing tidak diperkenankan mengeruk monetisasi pasar tanpa mematuhi kepatuhan hukum domestik.
Ruang Klarifikasi dan Mitigasi Menjelang Tenggat Waktu
Meskipun surat peringatan bernada tegas, Komdigi tetap membuka jendela audiensi teknis bagi ketujuh penyelenggara sistem tersebut. Otoritas menyadari bahwa kendala integrasi teknis, penyelarasan sistem otentikasi pangkalan data, atau restrukturisasi dokumen hukum korporasi sering kali menjadi hambatan dalam proses submisi registrasi.
Bagi pelaku industri digital di Indonesia, termasuk entitas teknologi yang tengah menjaga stabilitas valuasi dan kepercayaan pasar seperti manuver korporasi GoTo dalam memperkuat fundamental bisnisnya, kepatuhan regulasi merupakan pilar utama mitigasi risiko operasional. Kehilangan akses layanan akibat pemblokiran otoritas akan memicu kerugian reputasi yang jauh lebih mahal dibandingkan biaya pemenuhan kepatuhan hukum.
Masyarakat pengguna layanan diimbau tetap tenang sembari memantau perkembangan proses registrasi resmi ketujuh penyedia layanan tersebut. Pihak penyelenggara sistem elektronik diharapkan segera menuntaskan komitmen pendaftaran sebelum tanggal 1 Oktober 2026 demi menjamin keberlanjutan layanan digital yang aman, transparan, dan terlindungi bagi seluruh konsumen di Indonesia.

