Bisnis & Finansial

Polemik Usulan Jam Kerja 45 Jam Seminggu: Perbandingan Regulasi Ketenagakerjaan, Daya Saing Manufaktur, dan Realitas Pasar

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Widjaja Kamdani

Bacotan Online – Wacana penambahan jam kerja reguler dari 40 jam menjadi 45 jam per minggu memicu perdebatan hangat antara pelaku industri, serikat buruh, dan pemerintah di Indonesia. Isu ini mencuat ke ruang publik seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang menyoroti perbandingan produktivitas manufaktur nasional terhadap negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Widjaja Kamdani mengklarifikasi bahwa kalangan dunia usaha tidak sedang memaksakan kenaikan jam kerja secara sepihak di tanah air. Menurut Shinta, data jam kerja yang diajukan sebelumnya merupakan bagian dari studi komparasi regional untuk membedah posisi daya saing industri nasional dibandingkan negara pesaing seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia. Langkah tersebut wajar ditempuh saat merumuskan regulasi agar sektor industri padat karya memiliki tolok ukur objektif di pasar ekspor global.

Akar Wacana: Keluhan Sektor Padat Karya Aprisindo

Perdebatan mengenai jam kerja bermula ketika Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengemukakan usulan penambahan jam kerja menjadi 45 jam per minggu. Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, menggarisbawahi bahwa industri alas kaki nasional saat ini menghadapi kesenjangan kapasitas jam kerja dibandingkan Vietnam yang menerapkan batas kerja reguler hingga 48 jam per minggu. Aprisindo mengalkulasi bahwa selisih delapan jam kerja tersebut menciptakan defisit produktivitas sekitar 20 persen dalam kapasitas operasional pabrik.

Kondisi ini dipandang memberatkan pabrik-pabrik padat karya domestik yang harus bertarung memperebutkan pesanan global dari merek-merek multinasional. Kebutuhan terhadap efisiensi biaya produksi, kepatuhan batas waktu pengiriman (delivery lead time), dan fleksibilitas lini perakitan menjadi argumen utama di balik usulan tersebut. Kendati demikian, menambah jam kerja tidak bisa dipandang sekadar persoalan matematika durasi waktu di lantai pabrik.

Ketegasan Pemerintah dan Ketentuan Hukum Jam Kerja

Merespons dinamika tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa ketetapan jam kerja di Indonesia tetap berada pada angka 40 jam per minggu. Angka ini merupakan kesepakatan tripartit yang telah mengikat antara pemerintah, dunia usaha, dan perwakilan pekerja melalui kerangka perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah menekankan bahwa setiap penyesuaian wajib mematuhi payung hukum perlindungan tenaga kerja secara ketat tanpa kompromi.

Dalam lanskap regulasi ketenagakerjaan Indonesia, ketentuan waktu kerja diatur secara terperinci melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diselaraskan lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menetapkan dua skema resmi waktu kerja:

  • Tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk skema enam hari kerja; atau
  • Delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk skema lima hari kerja.

Apabila pengusaha mempekerjakan karyawan melampaui batas waktu 40 jam per minggu, jam tambahan tersebut wajib dihitung sebagai kerja lembur (overtime). Berdasarkan Pasal 26 dan 27 PP Nomor 35 Tahun 2021, waktu lembur dibatasi maksimal 4 jam dalam sehari atau 18 jam dalam seminggu, dengan tarif upah lembur berjenjang: 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama, dan 2 kali upah per jam untuk jam-jam berikutnya. Perusahaan dilarang mereduksi hak upah lembur pekerja dengan cara mengubah definisi jam kerja reguler secara sepihak.

Komparasi Regulasi: Posisi Indonesia di Asia Tenggara

Bila ditinjau secara komparatif di Asia Tenggara, regulasi ketenagakerjaan memang bervariasi tergantung pada strategi industrialisasi masing-masing negara:

  • Vietnam: Melalui Labour Code 2019 (Pasal 105), Vietnam menetapkan jam kerja normal maksimal 48 jam per minggu (8 jam per hari selama 6 hari kerja). Namun, pemerintah Vietnam membatasi lembur tahunan secara ketat maksimal 200 hingga 300 jam per tahun demi menjaga kesejahteraan buruh.
  • Thailand: Berdasarkan Labour Protection Act B.E. 2541, batas maksimal jam kerja normal adalah 48 jam per minggu untuk pekerjaan standar kantor atau manufaktur ringan, dan 42 jam per minggu untuk pekerjaan berisiko tinggi.
  • Malaysia: Berdasarkan amendemen Employment Act 1955 yang berlaku per Januari 2023, Malaysia justru memangkas jam kerja mingguan dari sebelumnya 48 jam menjadi 45 jam per minggu guna memperbaiki keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance).
  • Singapura: Di bawah Employment Act Bagian IV, jam kerja standar dibatasi 44 jam per minggu dengan batas lembur bulanan maksimal 72 jam.

Perbandingan ini menunjukkan bahwa meskipun Vietnam dan Thailand memiliki batas jam kerja mingguan yang lebih panjang, arah perkembangan ketenagakerjaan global dan regional justru bergerak ke arah reduksi jam kerja untuk memacu produktivitas per jam kerja pekerja (labor productivity per hour).

Produktivitas Manufaktur: Masalah Durasi atau Efisiensi Sistemik?

Klaim bahwa penambahan jam kerja otomatis meningkatkan daya saing industri nasional menghadapi kritik tajam dari para ekonom dan serikat pekerja. Mengacu pada data Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization / ILO), produktivitas tenaga kerja Indonesia diukur berdasarkan output per pekerja per jam masih tertinggal bukan karena jam kerja yang kurang, melainkan faktor infrastruktur, otomatisasi, dan efisiensi logistik.

Di sektor manufaktur modern, daya saing sangat bergantung pada kepastian rantai pasok (supply chain), biaya energi, biaya pelabuhan, dan kecepatan birokrasi perizinan. Transformasi industri nasional, seperti yang terlihat pada langkah konsolidasi korporasi di pasar modal investasi manufaktur domestik, membuktikan bahwa pertumbuhan berkelanjutan dicapai melalui investasi permesinan modern dan penguatan manajemen bahan baku, bukan pemerasan jam kerja fisik.

Selain itu, kepastian tata kelola regulasi dan integritas pengawasan menjadi fondasi penting bagi iklim bisnis nasional. Sebagaimana tercermin dalam agenda rekomendasi pemulihan tata kelola keuangan negara, kepatuhan terhadap aturan main hukum menciptakan stabilitas ekonomi yang jauh lebih sehat bagi seluruh pelaku usaha.

Dampak Ekonomi bagi Buruh dan Konsumsi Domestik

Jika jam kerja reguler dipaksa naik menjadi 45 jam per minggu tanpa mekanisme kompensasi lembur, dampak langsungnya adalah pemangkasan pendapatan tambahan pekerja padat karya. Bagi jutaan buruh pabrik di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, upah lembur merupakan instrumen penting untuk menopang daya beli kebutuhan pokok rumah tangga.

Penurunan upah take-home pay akibat hilangnya jam lembur yang beralih menjadi jam kerja dasar akan langsung menekan belanja konsumsi rumah tangga, yang selama ini berkontribusi lebih dari 53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Di samping itu, kelelahan fisik akibat jam kerja panjang berpotensi meningkatkan angka kecelakaan kerja, menurunkan konsentrasi, dan memperburuk angka absenteeism yang justru merugikan efisiensi pabrik dalam jangka panjang.

Dialog tripartit dalam perumusan regulasi ketenagakerjaan perlu memfokuskan energi pada peningkatan keterampilan vokasi (vocational training), adopsi teknologi manufaktur presisi, dan reformasi logistik. Menjaga batas 40 jam kerja per minggu sembari mengoptimalkan output operasional adalah jalan tengah paling rasional untuk menjaga keseimbangan antara martabat pekerja dan daya saing industri nasional.

Kang Bakso

About Author

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like

British Columbia gugat OpenAI terkait penembakan sekolah Tumbler Ridge
Bisnis & Finansial

British Columbia Gugat OpenAI atas Penembakan Sekolah

British Columbia menggugat OpenAI terkait penembakan sekolah Tumbler Ridge, menyoroti kewajiban platform AI saat mendeteksi ancaman kekerasan.
IHSG turun 1,69 persen ke level 6.277
Bisnis & Finansial

IHSG Turun 1,69 Persen, Ditutup di Level 6.277

IHSG turun 1,69 persen dan ditutup di level 6.277. Tekanan meluas sejak pagi, dengan sektor energi serta saham bank besar