Bacotan Online – Target ambisius pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mengerek pertumbuhan ekonomi nasional hingga menyentuh level 8 persen menghadapi ujian struktural yang sangat berat. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan bahwa target tersebut mustahil terwujud apabila sektor industri manufaktur pengolahan dibiarkan mengalami stagnasi berkepanjangan. Demi mencapai laju pertumbuhan di angka 8 persen, kontribusi industri manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional wajib dipacu kembali hingga berada di rentang 25 persen hingga 30 persen.
Kondisi riil sektor industri nasional saat ini justru menunjukkan tren deindustrialisasi dini (premature deindustrialization) yang kian mengkhawatirkan. Merujuk pada data historis, kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas Indonesia pernah bertengger di puncak kejayaan dengan menembus 29 persen terhadap PDB pada awal dekade 2000-an. Namun, pascapemberlakuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hingga rangkaian dinamika regulasi berikutnya, porsi manufaktur terus tergerus hingga kini hanya menyisakan sekitar 19 persen. Bahkan, jika komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil atau CPO) dikeluarkan dari kalkulasi industri pengolahan, kontribusi murni manufaktur pabrikan Indonesia diperkirakan hanya bertengger di angka 16 persen.
Belajar dari Macan Asia dan Ancaman Jebakan Pendapatan Menengah
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam memaparkan bahwa kontribusi manufaktur di level 25 persen hingga 30 persen merupakan tolok ukur universal yang dilalui oleh negara-negara industri maju di Asia Timur ketika mereka sukses melompat keluar dari status negara berkembang. Jepang, Korea Selatan, Taiwan, hingga China mampu mempertahankan pertumbuhan ekonomi tahunan di atas 7 hingga 9 persen selama berdekade-dekade berkat basis industri manufaktur yang kokoh, berorientasi ekspor bernilai tambah tinggi, dan mampu menyerap jutaan tenaga kerja formal.
Jika dibandingkan dengan negara tetangga di kawasan Asia Tenggara, posisi Indonesia kian tertinggal. Singapura yang perekonomiannya bertumpu dominan pada sektor jasa keuangan, logistik, dan perdagangan pelabuhan masih mencatatkan porsi industri pengolahan sekitar 20 persen terhadap PDB. Sementara itu, Vietnam yang gencar menarik relokasi pabrik multinasional global telah melesatkan porsi manufakturnya melampaui 24 persen. Ketertinggalan ini menjadi alarm bahaya bagi Indonesia yang tengah berkejaran dengan waktu menghadapi puncak bonus demografi sebelum memasuki ancaman jebakan pendapatan menengah (middle-income trap).
Ketika sektor manufaktur kehilangan daya ekspansinya, penyerapan tenaga kerja formal pun tersendat drastis. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa hingga periode awal 2026, jumlah pengangguran terbuka di Indonesia masih bertahan di kisaran 7,22 juta orang. Persoalan yang jauh lebih genting adalah membesarnya proporsi angkatan kerja yang terlempar ke sektor informal dan ekonomi serabutan (gig economy), yang minim proteksi jaminan sosial, tanpa jenjang karier, serta memiliki tingkat produktivitas yang sangat rendah.
Dilema Produktivitas: Tingginya Beban Lembur dan Rasio Cacat Produksi
Salah satu hambatan mendasar yang membelenggu daya saing industri manufaktur nasional adalah jurang produktivitas tenaga kerja. Dalam pemeringkatan daya saing global, tingkat produktivitas pekerja Indonesia masih bertengger di peringkat 48 dunia. Ketimpangan ini berimbas langsung pada efisiensi operasional di lantai pabrik.
Bob Azam menyoroti fakta di lapangan di mana rasio produk cacat (defect ratio) di sejumlah lini produksi industri manufaktur masih mencapai kisaran 50 persen dari standar toleransi ideal. Akibatnya, jam kerja standar 8 jam sehari kerap kali tidak mencukupi untuk memenuhi target kuota volume maupun mutu produksi yang dipersyaratkan oleh pasar global. Pelaku usaha terpaksa memberlakukan jam kerja lembur (overtime) secara masif dengan beban kompensasi upah lembur hingga dua kali lipat demi menutup ketertinggalan target tersebut. Kondisi ini menciptakan lingkaran setan yang membebani struktur biaya produksi serta menggerus margin keuntungan pelaku industri di tengah gempuran produk impor berbiaya murah.
Kondisi ini diperparah dengan persoalan kapasitas kapital industri hulu dan permesinan dalam negeri. Sebagaimana tercermin dalam dilema kapasitas industri manufaktur nasional yang sempat mencuat pada pengadaan sarana transportasi publik, keterbatasan ekosistem komponen lokal kerap memaksa rantai produksi bergantung pada pasokan eksternal, alih-alih mampu berproduksi secara mandiri dan kompetitif.
RUU Ketenagakerjaan dan Pergeseran Paradigma Flexicurity
Untuk memecahkan kebuntuan struktural ini, pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru kini menjadi sorotan utama di parlemen. Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sejumlah pasal ketenagakerjaan dalam regulasi sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah tengah mengintensifkan pembahasan Tingkat I atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan, Zainul Munasichin, mengutarakan bahwa arah legislasi saat ini mengusung pergeseran paradigma fundamental, yaitu dari konsep ‘kerja tetap’ menuju konsep ‘tetap kerja’. Pendekatan ini mengadopsi prinsip flexicurity (paduan antara flexibility bagi dunia usaha dan security bagi kaum pekerja), yang telah terbukti berhasil di beberapa negara industri Eropa.
Melalui pendekatan tersebut, regulasi tidak lagi memaksakan pembatasan rigid yang membuat dunia usaha enggan berekspansi, melainkan berfokus pada instrumen perlindungan komprehensif bagi buruh. Kunci utamanya adalah memastikan bahwa setiap hak pekerja terpenuhi selama masa kerja berlangsung, dan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja akibat dinamika pasar, negara dan sistem jaminan sosial hadir menyediakan bantalan ekonomi (melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan) serta pelatihan peningkatan keterampilan (reskilling dan upskilling) agar tenaga kerja dapat segera terserap kembali ke pasar kerja.
Dunia usaha juga menuntut adanya diferensiasi regulasi ketenagakerjaan berbasis sektoral. Standarisasi kaku jam kerja 8 jam dinilai tidak lagi relevan diaplikasikan secara seragam di seluruh industri. Sektor pariwisata dan perhotelan, misalnya, menuntut operasionalitas penuh selama akhir pekan dan libur nasional. Begitu pula di sektor perkebunan kelapa sawit dan pengolahan hasil bumi, di mana ritme panen dan stabilitas bahan baku menuntut fleksibilitas jam istirahat serta pengaturan rotasi kerja yang adaptif tanpa melanggar prinsip keselamatan kerja.
Harmonisasi Kebijakan Menuju Pertumbuhan 8 Persen
Mencapai target pertumbuhan 8 persen tidak akan pernah bisa diraih hanya melalui satu pintu deregulasi ketenagakerjaan semata. APINDO menekankan bahwa aturan ketenagakerjaan tidak boleh berdiri sendiri sebagai pulau terisolasi, melainkan wajib diselaraskan dengan peta jalan kebijakan sektor industri, perdagangan internasional, perpajakan, dan energi nasional.
Pemerintah perlu memberikan kepastian iklim usaha, memangkas perizinan yang tumpang tindih, serta mengarahkan stimulus fiskal untuk revitalisasi mesin pabrik dan adopsi otomatisasi cerdas. Langkah strategis seperti injeksi likuiditas perbankan dan belanja modal pemerintah harus diarahkan secara nyata untuk menyokong kredit modal kerja sektor riil, bukan sekadar berputar di instrumen moneter jangka pendek.
Di samping itu, keberhasilan industrialisasi bernilai tambah tinggi menuntut integrasi rantai pasok industri hilir yang solid dari sektor hulu mineral dan agribisnis hingga barang jadi berorientasi ekspor. Tanpa langkah pembenahan terpadu yang memadukan peningkatan produktivitas tenaga kerja, fleksibilitas regulasi hubungan industrial, dan penguatan struktur permodalan pabrikan domestik, ambisi pertumbuhan 8 persen berisiko hanya berakhir sebagai slogan di atas kertas.

