Bacotan Online – Raksasa otomotif kendaraan listrik asal Tiongkok, BYD Motor Indonesia, secara resmi mengumumkan perubahan identitas merek untuk lini kendaraan mewahnya di pasar domestik. Merek premium yang sebelumnya dikenal secara global sebagai Denza kini resmi bertransformasi menjadi Danza khusus untuk pasar Indonesia. Langkah strategis ini diambil menyusul kekalahan hukum dalam sengketa merek dagang di tingkat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Perubahan nomenklatur ini menandai babak baru penetrasi BYD di segmen kendaraan premium tanah air. Kendati menghadapi hambatan yudisial terkait hak kekayaan intelektual, manajemen menegaskan bahwa komitmen investasi, keandalan spesifikasi teknis, serta mutu layanan purnajual tidak akan mengalami degradasi sedikit pun dalam menyongsong persaingan ketat pasar elektrifikasi nasional.
Duduk Perkara: Sengketa Merek dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Akar pergeseran nama ini bertumpu pada putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara sengketa hak kekayaan intelektual (HKI). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh prinsipal global BYD Company Limited melawan entitas lokal PT Worcas Nusantara Abadi, sekaligus mengabulkan permohonan kasasi pihak lawan.
Majelis hakim agung menilai bahwa gugatan yang dilayangkan kubu BYD mengalami cacat formil error in persona atau kekeliruan pihak tergugat. Fakta persidangan membuktikan bahwa hak atas merek Denza di Indonesia telah dialihkan kepemilikannya kepada PT Raden Reza Adi melalui akta notaris sah pada September 2024. Alhasil, eksepsi pihak tergugat diterima dan gugatan pembatalan merek yang diajukan BYD dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard atau NO).
Di panggung global, BYD merupakan pemilik sah merek dagang Denza—merek hasil kongsi patungan awal bersama Mercedes-Benz Group sebelum kepemilikannya diambil alih penuh oleh BYD. Namun, rezim hukum merek Indonesia menganut prinsip konstitutif pendaftaran (first to file), di mana perlindungan hukum diberikan kepada pihak pertama yang mendaftarkan merek pada kelas terkait di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bukan pihak yang pertama kali menggunakan (first to use) secara internasional tanpa pendaftaran lokal terdahulu.
Langkah Antisipatif: Pendaftaran Merek Danza di DJKI
Menyadari risiko sengketa yang berlarut-larut berpotensi menghambat penetrasi komersial, BYD Company Limited telah mengambil manuver mitigasi risiko jauh hari sebelum vonis kasasi berkekuatan hukum tetap diumumkan ke publik. Data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham RI menunjukkan bahwa BYD telah mengajukan pendaftaran merek DANZA sejak 11 Agustus 2025.
Pendaftaran tersebut tercatat dengan nomor registrasi IDM001414073 di bawah Kelas 12, yang mencakup kendaraan bermotor, mobil listrik, bus, serta komponen otomotif terkait. Dengan memegang sertifikat registrasi resmi atas merek DANZA, BYD memiliki landasan hukum yang kokoh untuk memasarkan, mendistribusikan, dan mempromosikan unit armadanya di seluruh jaringan diler Indonesia tanpa ancaman gugatan pelanggaran merek di masa depan.
Head of Public Relations and Government Relations BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengonfirmasi pergeseran identitas tersebut kepada media pada Senin (5/10/2026). Luther menegaskan bahwa DENZA secara resmi berganti nama menjadi DANZA sebagai identitas merek di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian integral dari komitmen jangka panjang perusahaan untuk terus mengembangkan mobilitas ramah lingkungan di tanah air, seraya memastikan standar kualitas pelayanan dan kepercayaan konsumen tetap menjadi fondasi utama.
Pertaruhan di Segmen Luxury MPV: Menantang Alphard hingga Zeekr
Rebranding lokal ini terjadi di tengah momentum agresif BYD memperkenalkan model unggulannya, yakni Danza D9—sebuah MPV mewah (luxury multi-purpose vehicle) berpenggerak listrik murni (BEV) dan hibrida (PHEV). Model ini digadang-gadang sebagai penantang serius dominasi lama Toyota Alphard dan Lexus LM, serta rivalitas langsung melawan pendatang baru sesama Tiongkok seperti Zeekr 009 dan MG Maxus 9.
Secara arsitektur teknis, Danza D9 tetap mengusung platform modular e-Platform 3.0 yang dipadukan dengan baterai mutakhir Blade Battery berdensitas energi tinggi dan keamanan termal superior. Kenyamanan kabin kelas eksekutif, sistem suspensi pintar DiSus-C, serta efisiensi konsumsi daya menjadikannya alternatif menarik bagi konsumen korporasi maupun keluarga mapan yang menghendaki evaluasi komparasi biaya operasional kendaraan listrik yang jauh lebih kompetitif dibandingkan kendaraan bermesin konvensional.
Keberhasilan eksekusi rebranding Danza di lapangan akan menjadi ujian penting bagi tim pemasaran BYD. Membangun pengenalan merek baru (brand awareness) memerlukan biaya edukasi dan kampanye pemasaran tambahan agar citra kemewahan global tetap melekat di benak konsumen domestik yang terbiasa mendengar nama Denza dari liputan pameran otomotif internasional.
Pelajaran Regulasi bagi Ekspansi Investor Multinasional
Kasus sengketa merek yang dialami BYD menghadirkan preseden penting bagi korporasi multinasional lain yang tengah mengincar pasar Asia Tenggara. Kecepatan pendaftaran portofolio kekayaan intelektual wajib berjalan beriringan dengan riset pasar dan rencana ekspansi pabrik, sejalan dengan komitmen investasi manufaktur industri strategis yang digulirkan pemerintah.
Kerap kali raksasa global abai mengamankan hak merek di negara tujuan investasi pada fase awal riset, membuka peluang bagi pihak lokal atau spekulan merek (trademark squatter) untuk mendaftarkannya terlebih dahulu. Solusi rebranding pragmatis yang ditempuh BYD membuktikan kedewasaan korporasi dalam menimbang efisiensi bisnis: daripada terjebak sengketa bertahun-tahun di meja hijau yang membekukan izin impor dan penjualan, meluncurkan nama baru yang terlindungi penuh secara hukum merupakan jalan tercepat untuk menjaga momentum pertumbuhan bisnis otomotif nasional.

