Bacotan Online – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) mencatat akumulasi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) periode Januari hingga September 2026 mencapai 63.789 tenaga kerja. Berdasarkan data rekapitulasi pelaporan melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), lima provinsi di Pulau Jawa mendominasi angka pemutusan hubungan kerja secara nasional, dengan Provinsi Jawa Barat mencatatkan angka tertinggi sebanyak 13.044 pekerja terdampak.
Data yang dipublikasikan melalui portal resmi Satu Data Kemnaker menunjukkan konsentrasi pemutusan hubungan kerja terbesar berada di kawasan industri bagian barat Pulau Jawa. Jawa Barat menyumbang sekitar 20,45 persen dari total kasus nasional, menjadikannya wilayah dengan beban penyesuaian tenaga kerja paling signifikan sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini.
Konsentrasi Kasus Terpusat di Sentra Industri Pulau Jawa
Di bawah Jawa Barat, Provinsi Banten menempati urutan kedua dengan laporan pemutusan hubungan kerja sebanyak 7.733 pekerja. Posisi ketiga ditempati oleh Jawa Timur dengan catatan 6.154 pekerja terdampak, disusul Jawa Tengah di posisi keempat sebanyak 5.585 orang. Sementara itu, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menempati peringkat kelima dengan 4.587 laporan tenaga kerja terimbas PHK.
Secara kumulatif, kelima provinsi di Pulau Jawa tersebut menyumbang 37.103 pekerja atau setara dengan 58,16 persen dari total kasus PHK nasional. Angka tersebut mencerminkan kerentanan ketenagakerjaan yang terkonsentrasi di sentra-sentra manufaktur, pengolahan, dan korporasi jasa berskala besar.
Dinamika Sektor Manufaktur dan Penyaluran Manfaat JKP
Perkembangan data sepanjang 2026 memperlihatkan tren peningkatan kasus pemutusan hubungan kerja secara bertahap. Pada periode Januari hingga Mei 2026, Kemnaker mencatat angka PHK berada pada level 23.470 orang. Angka tersebut meningkat menjadi 43.805 pekerja per Juli, bertambah ke 53.490 pekerja pada Agustus, dan mencapai 63.789 pekerja pada penutupan September 2026. Rata-rata penambahan tercatat sekitar 10.000 pekerja baru setiap bulan sejak pertengahan tahun.
Tekanan penyesuaian tenaga kerja di wilayah Jawa Barat dan Banten sebagian besar dipicu oleh perlambatan operasional pada industri manufaktur padat karya, khususnya subsektor tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, serta garmen. Penurunan volume ekspor ke sejumlah pasar utama serta pengetatan kompetisi di pasar domestik mendorong pelaku industri melakukan efisiensi jam operasional, penataan ulang kapasitas produksi, hingga perampingan formasi pekerja.
Guna meredam dampak sosial-ekonomi bagi pekerja terdampak, Kemnaker mengoptimalkan penyaluran manfaat jaring pengaman ketenagakerjaan melalui program JKP. Skema ini mencakup bantuan uang tunai bulanan selama maksimal enam bulan, akses pembaruan lowongan pekerjaan melalui platform Karirhub, serta pelatihan vokasi berupa reskilling dan upskilling untuk mempercepat penyerapan kembali tenaga kerja ke sektor produktif.

