Bacotan Online – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan rata-rata Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) untuk periode September 2026 sebesar US$112,81 per barel melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 395.K/MG.03/MEM.M/2026. Angka realisasi ini mencatatkan kenaikan sebesar US$23,38 per barel atau sekitar 26 persen dibandingkan rata-rata ICP bulan Agustus 2026 yang tercatat pada posisi US$89,43 per barel.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Laode Sulaeman menyampaikan di Jakarta bahwa pergerakan harga minyak mentah domestik tersebut dipengaruhi langsung oleh dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah yang meningkatkan risiko gangguan rantai pasok minyak mentah internasional.
Dinamika Pasokan Minyak Mentah dan Jalur Maritim Global
Salah satu faktor utama yang memengaruhi penetapan ICP September 2026 adalah eskalasi militer antara Amerika Serikat dan Iran yang meningkatkan risiko pelayaran komersial, menyusul insiden ketegangan keamanan maritim di Selat Hormuz. Jalur perairan sempit tersebut menampung sekitar seperlima dari total distribusi minyak mentah dunia, dengan volume pengapalan yang sempat terkoreksi hingga 28 persen.
Kondisi pengetatan pasokan minyak mentah global turut dipengaruhi oleh penghentian operasional sementara pipa minyak utama East-West di Arab Saudi berkapasitas 7 juta barel per hari, bersamaan dengan keputusan aliansi OPEC+ yang menahan kuota produksi serta gangguan fasilitas pengolahan di sejumlah koridor logistik internasional.
Penyesuaian Beban Subsidi APBN dan Ketahanan Energi Nasional
Meskipun Ditjen Migas memproyeksikan ICP berpotensi bergerak melandai ke rentang US$98 hingga US$103 per barel pada kuartal IV 2026 seiring langkah de-eskalasi diplomasi internasional, angka tersebut tetap berada di atas asumsi dasar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Perkembangan ini memberikan dampak ganda terhadap neraca keuangan pemerintah.
Di satu sisi, penguatan harga minyak mentah berpeluang menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor hulu migas. Namun di sisi lain, pemerintah menghadapi kenaikan alokasi anggaran kompensasi dan subsidi energi untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu serta LPG tabung 3 kilogram pada sektor hilir.
Sebagai langkah mitigasi fiskal, pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) terus memperketat pengawasan distribusi bahan bakar bersubsidi agar realisasi volume tetap berada dalam koridor kuota APBN hingga akhir tahun anggaran. Selain itu, optimalisasi kilang domestik dan efisiensi bauran energi nasional menjadi fokus evaluasi berkala guna meminimalkan tekanan inflasi impor terhadap daya beli masyarakat.

