Bacotan Online – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan ojek daring sebagai bagian dari sistem angkutan umum melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Kebijakan ini menetapkan standar keselamatan armada, batas komisi layanan aplikasi maksimal 8 persen, serta penataan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi transportasi.
Ketetapan ini sekaligus mengakhiri ketidakpastian hukum operasional ojek berbasis aplikasi yang selama bertahun-tahun beroperasi di wilayah abu-abu. Regulasi mencakup seluruh spektrum layanan transportasi digital roda dua, mulai dari angkutan penumpang, logistik barang, hingga pengantaran makanan di berbagai kota Indonesia.
Standar Kelaikan Teknis dan Pengawasan Kendaraan Mitra
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penetapan status angkutan umum mewajibkan integrasi standar keselamatan pada setiap kendaraan operasional. Perusahaan platform diwajibkan mengawasi pemeliharaan berkala kendaraan mitra, kepatuhan helm standar, dan kelaikan operasional armada secara rutin.
Langkah pengawasan berkala ini merespons temuan kajian kebijakan publik yang mencatat bahwa pengguna layanan kerap memprioritaskan faktor tarif dibandingkan aspek keselamatan teknis. Melalui regulasi anyar ini, pemerintah mengunci standar minimum keamanan armada agar tidak tergeser oleh persaingan harga antaraplikator di pasar transportasi harian.
Selain kelaikan fisik kendaraan, aplikator juga diwajibkan membuka transparansi algoritma kerja serta rincian biaya penunjang. Perusahaan wajib menyajikan formula penghitungan tarif dasar, distribusi order kerja harian, dan jaminan perlindungan data pribadi mitra pengemudi.
Batas Biaya Platform dan Penertiban Mekanisme Kemitraan
Poin krusial lain dalam beleid ini menyangkut pengetatan potongan komisi aplikasi atau platform fee menjadi maksimal 8 persen. Pembatasan biaya komisi bertujuan menjaga pendapatan bersih pengemudi sekaligus mencegah beban potongan berlebih yang selama ini menjadi keluhan utama asosiasi pekerja transportasi daring.
Pemerintah juga mewajibkan standardisasi dokumen Perjanjian Kemitraan Platform secara transparan dan berkeadilan. Ketentuan ini menata mekanisme sanksi penangguhan akun atau suspend sepihak agar memiliki prosedur banding dan penjelasan bukti yang jelas bagi para mitra.
Kementerian Perhubungan bersama kementerian teknis terkait kini mematangkan fase transisi dan pemantauan kepatuhan seluruh aplikator transportasi di Indonesia. Pengawasan berkala disiapkan untuk memastikan implementasi tarif batas atas-bawah serta kepatuhan standar keselamatan berjalan efektif tanpa mengganggu kelancaran layanan harian masyarakat.

