Teknologi & AI

Polemik Penataan Kabel Optik Bandung: Apjatel Peringatkan Risiko Blackout Internet dan Beban Sewa SJUT

Instalasi dan migrasi kabel serat optik bawah tanah oleh teknisi telekomunikasi

Bacotan Online – Langkah Pemerintah Kota Bandung mempercepat pemindahan kabel udara telekomunikasi menuju saluran bawah tanah memasuki fase krusial. Hingga pengujung Agustus 2026, tim gabungan tercatat telah menertibkan kabel di 42 ruas jalan dari target 85 ruas sepanjang tahun ini. Kendati ambisi mempercantik wajah kota menuai apresiasi publik, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Apjatel) membunyikan alarm bahaya. Pemotongan kabel serat optik secara sepihak dan terburu-buru tanpa sinkronisasi jadwal teknis berisiko melumpuhkan konektivitas digital warga, sektor perbankan, hingga ekosistem bisnis di Kota Kembang.

Kekhawatiran industri bukan tanpa dasar empiris. Dalam insiden penertiban kabel udara pada 2 dan 4 Juni 2026 lalu, tindakan pemotongan mendadak memutus jaringan internet bagi sedikitnya 7.098 pelanggan ritel dan korporasi, dengan kalkulasi kerugian operasional ditaksir menyentuh angka Rp 3,6 miliar. Fakta lapangan ini memperlihatkan jurang pemisah antara agenda estetika tata ruang dan kompleksitas fisik jaringan transmisi data modern.

Realitas Teknis Splicing dan Batas Waktu Cut-Over

Memindahkan bentangan kabel serat optik dari tiang udara ke pipa bawah tanah bukanlah sekadar menarik kawat konvensional. Penyelenggara jaringan harus melalui tahapan audit fisik yang rumit: mengidentifikasi kepemilikan kabel, memetakan rute ke lubang inspeksi (manhole dan handhole), hingga melakukan penyambungan inti kaca menggunakan fusion splicer.

Setiap kabel optik distribusi maupun backbone memuat puluhan hingga ratusan core serat mikro berdiameter mikrometer. Sebelum jaringan dapat diaktifkan kembali pada rute bawah tanah, teknisi wajib menguji redaman sinyal (attenuation loss) menggunakan instrumen presisi tinggi seperti Optical Time Domain Reflectometer (OTDR) dan optical power meter. Jika dilakukan tergesa-gesa tanpa alokasi jendela pemeliharaan (maintenance window) dini hari, proses pemindahan rentan memicu degradasi sinyal, kegagalan sambungan pada splice tray, dan pelanggaran kontrak jaminan tingkat layanan (Service Level Agreement/SLA) terhadap pelanggan korporasi.

Ketua Umum Apjatel, Jerry Siregar, menegaskan bahwa 234 operator yang tergabung di bawah naungan asosiasi (174 anggota tetap dan 60 anggota tidak tetap) mendukung penuh penataan kota, namun menuntut jadwal relokasi yang terukur. Asosiasi menekankan bahwa keselamatan kerja teknisi lapangan di tengah padatnya lalu lintas jalan raya Kota Bandung dan cuaca ekstrem membutuhkan kalkulasi waktu yang rasional, bukan aksi potong kilat demi mengejar tenggat seremonial.

Beban Komersial SJUT dan Ancaman Lonjakan Tarif Konsumen

Selain hambatan teknis di lapangan, ganjalan terbesar berada pada aspek komersialisasi Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Program Pembangunan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) yang dikelola oleh BUMD PT Bandung Infra Investama (BII) bersama mitra swasta menargetkan penataan 145 ruas jalan dengan bentang total 274 kilometer hingga 2027. Namun, skema biaya yang ditawarkan menuai penolakan keras lewat Nota Keberatan resmi yang ditandatangani 20 operator telekomunikasi di Jawa Barat.

Operator menyoroti penetapan tarif sewa pipa bawah tanah yang dinilai memberatkan struktur biaya operasional. Biaya sewa pipa subduct (ukuran 40/34 mm) dipatok mencapai Rp 25.000 per meter per tahun, sedangkan macroduct (ukuran 25/20 mm) dibanderol Rp 15.000 per meter per tahun. Bahkan, tarif hak penggunaan kabel optik dipatok hingga Rp 450.000 per meter.

Jika satu operator menggelar rute sepanjang 10 kilometer menggunakan saluran subduct, mereka harus menanggung beban sewa tetap sebesar Rp 250 juta setiap tahun hanya untuk jalur pipa, di luar biaya pengadaan kabel baru dan biaya jasa terminasi. Dalam jangka panjang, lonjakan belanja operasional (operational expenditure/opex) ini berisiko diteruskan langsung kepada konsumen dalam bentuk kenaikan tarif langganan internet rumahan (Fiber to the Home/FTTH). Kondisi ini dinilai kontraproduktif terhadap target pemerataan akses informasi ketika industri tengah memacu lompatan jaringan telekomunikasi dan penetrasi pita lebar secara nasional.

Landasan Regulasi BMD dan Urgensi Model Sewa Berkeadilan

Untuk menghindari kebuntuan hukum dan ancaman sengketa berkepanjangan, industri mendesak Pemkot Bandung agar mematuhi koridor Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Regulasi ini secara eksplisit mengatur tata cara pemanfaatan aset publik pada Bab VI (Penggunaan) dan Bab VII (Pemanfaatan), yang menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah wajib mengedepankan asas transparansi, pertimbangan teknis, serta perlindungan kepentingan umum.

Penunjukan badan usaha perantara tanpa mekanisme formula tarif yang terbuka berisiko menciptakan titik monopoli pada infrastruktur pasif perkotaan. Tanpa regulasi tarif batas atas dan kejelasan hak pakai jangka panjang, operator dihantui ketidakpastian investasi dan risiko relokasi ganda jika terjadi perubahan kebijakan di masa depan. Pendekatan ini relevan dengan kajian mengenai standar keandalan infrastruktur fisik dan ketersediaan sistem, di mana koordinasi lintas instansi menjadi prasyarat mutlak pencegahan kegagalan operasional berskala luas.

Apjatel mencatat pihaknya telah berulang kali melayangkan surat keberatan resmi, mulai dari era Penjabat Wali Kota Bambang Tirtoyuliono pada Juni 2024, hingga surat lanjutan kepada Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pada Juni 2025 dan Mei 2026. Ketiadaan respons konkret atas surat-surat tersebut memperlebar ketidakpastian bagi operator yang berkewajiban menjaga kelangsungan ekosistem pos dan telekomunikasi nasional di tingkat regional.

Mencari Titik Temu: Dari Aksi Potong ke Kolaborasi Terpadu

Menata kabel udara semrawut yang membahayakan pengguna jalan raya merupakan keharusan mendesak bagi estetika dan keselamatan warga Bandung. Namun, jalan pintas berupa pemotongan sepihak di lapangan terbukti menghasilkan kerugian ekonomi langsung dan merusak kepercayaan konsumen terhadap keandalan jaringan internet kota.

Solusi berkelanjutan menuntut Pemkot Bandung duduk bersama asosiasi industri untuk merumuskan jadwal migrasi terperinci per sektor, penyediaan fasilitas pipa cadangan yang memadai, serta penetapan tarif sewa utilitas yang adil dan proporsional. Penataan kota yang elok dipandang tidak boleh dibayar dengan terputusnya urat nadi ekonomi digital masyarakat.

Kang Bakso

About Author

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like

data center AI Meta bakteri
Teknologi & AI

Data Center AI Meta Diduga Bocorkan Bakteri Mematikan ke Air untuk Irigasi Kota

Data center yang terkait Meta diduga mencemari saluran air Cheyenne dengan bakteri langka. Pemerintah kota memperketat pembuangan limbah fasilitas.
sungai tertua di dunia Finke
Teknologi & AI

Sungai Tertua di Dunia Diduga Sudah Ada Sebelum Pangaea

Finke River di Australia diduga berusia 300–400 juta tahun dan sudah mengalir sebelum Pangaea. Simak bukti geologi dan cara usianya