Opini & Wawasan

Koalisi PBB Bunyikan Alarm: AS Bergerak Jatuhkan Sanksi Kelembagaan ke ICC Demi Lumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional

Ronald Lamola Menteri Luar Negeri Afrika Selatan berbicara di Sidang Umum PBB September 2026

Bacotan Online – Ketegangan antara Amerika Serikat dan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) memasuki babak baru yang jauh lebih serius. Di sela-sela Sidang Umum PBB ke-81 di New York pada Jumat (25/9/2026), koalisi negara pembela hukum internasional membunyikan alarm keras: Washington tidak lagi hanya menyasar hakim dan jaksa ICC secara individual, tetapi kini bersiap menjatuhkan sanksi terhadap ICC sebagai lembaga.

Ronald Lamola, Menteri Luar Negeri Afrika Selatan sekaligus co-chair Hague Group, menyampaikan peringatan tersebut dalam pertemuan bertajuk pelindungan sistem hukum internasional. Menurutnya, langkah eskalasi ini bisa melumpuhkan operasional mahkamah yang bermarkas di Den Haag, Belanda.

Dari Sanksi Individu ke Serangan Institusional

Sejak awal masa jabatan keduanya, pemerintahan Donald Trump secara sistematis menaikkan tekanan terhadap ICC. Kronologi eskalasi ini penting untuk memahami besarnya ancaman yang kini dihadapi mahkamah pidana internasional.

Pada Februari 2025, Trump menandatangani Executive Order 14.203 berjudul “Imposing Sanctions on the International Criminal Court.” Perintah eksekutif ini menjadi landasan hukum bagi seluruh rangkaian sanksi yang menyusul. Beberapa bulan kemudian, pada 31 Januari 2025, delapan negara — Bolivia, Kolombia, Kuba, Honduras, Malaysia, Namibia, Senegal, dan Afrika Selatan — merespons dengan membentuk Hague Group, sebuah koalisi diplomatik yang secara khusus bertugas melindungi hukum internasional dari tekanan politis.

Eskalasi semakin tajam pada Agustus 2026, ketika AS menjatuhkan sanksi terhadap Hakim Tomoko Akane asal Jepang, yang menjabat sebagai Presiden ICC, serta Abdoulaye Seye dari Senegal, seorang Senior Trial Lawyer di kantor jaksa penuntut. Menurut pernyataan resmi ICC tertanggal 19 Agustus 2026, dengan penambahan ini, total sembilan dari delapan belas hakim ICC, kedua Wakil Jaksa Penuntut, mantan Jaksa Penuntut, dan satu staf telah terkena sanksi AS.

Langkah selanjutnya yang kini ditakutkan adalah sanksi sekunder — yakni ancaman terhadap pihak mana pun yang bekerja sama dengan ICC, termasuk bank, firma hukum, dan organisasi masyarakat sipil. Jika ini terealisasi, ICC bisa terisolasi dari sistem keuangan global.

Pidato Trump di UNGA: ICC Disebut “Evil”

Konteks eskalasi ini tak bisa dilepaskan dari pidato Trump di pembukaan Sidang Umum PBB pada Selasa (23/9/2026). Dalam pidato yang menyita perhatian dunia, Trump menyebut ICC sebagai lembaga yang “rogue” dan “out of control,” bahkan menggunakan kata “evil” — jahat — untuk menggambarkan orang-orang di balik mahkamah tersebut. Ia secara terang-terangan mendesak negara-negara anggota untuk keluar dari Rome Statute, perjanjian internasional yang menjadi dasar berdirinya ICC pada 2002.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio memperkuat narasi tersebut dengan menyebut ICC sebagai “a corrupt and fatally politicised supranational court that has maliciously abused its authority and exceeded its mandate.” Rubio menegaskan Washington tidak akan mentoleransi apa yang disebutnya sebagai serangan terhadap kedaulatan negara.

Pernyataan keras ini menggema di koridor PBB yang sebelumnya juga diwarnai aksi walkout saat PM Israel Benjamin Netanyahu berpidato membela perang Gaza, memperlihatkan betapa dalam perpecahan antara blok Barat dan negara-negara yang menuntut akuntabilitas hukum internasional.

Dampak Langsung: Korban Kejahatan Perang Kehilangan Akses Keadilan

Sanksi terhadap ICC bukan sekadar konflik diplomatik — dampaknya menghantam korban kejahatan kemanusiaan secara langsung. Pada 25 September 2026, organisasi Physicians for Human Rights (PHR) mengajukan amicus brief di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York dalam perkara American Friends Service Committee et al. v. Trump et al.

Dalam dokumen hukum tersebut, PHR berargumen bahwa sanksi AS akan menyebabkan “direct, irreparable harm” — kerugian langsung dan tak dapat diperbaiki — terhadap penyintas kejahatan berat di empat zona konflik: Republik Demokratik Kongo (DRC), Gaza, Myanmar, dan Ukraina. Gerson Smoger, Ketua Dewan PHR, menyatakan bahwa sanksi ini tidak semata menyasar ICC, tetapi menutup salah satu jalur keadilan terakhir bagi para korban kejahatan paling berat di dunia.

Payal Shah, Direktur Riset dan Advokasi PHR, menambahkan bahwa bagi penyintas kejahatan kekejaman, akuntabilitas bukan prinsip hukum abstrak. Didengar, diakui resmi penderitaannya, dan melihat pelaku diadili merupakan bagian dari proses pemulihan dan penyembuhan. Sanksi ini mengintervensi proses tersebut secara fundamental.

Respons Global: Dari Tokyo hingga Den Haag

Reaksi terhadap eskalasi AS datang dari berbagai penjuru. Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi secara terbuka mengecam sanksi terhadap Hakim Akane — sebuah langkah yang tidak lazim bagi Tokyo yang umumnya menghindari konfrontasi langsung dengan Washington. Kecaman ini menjadi sinyal bahwa tekanan AS terhadap ICC mulai mengganggu bahkan sekutu terdekat.

Di Eropa, Belanda — negara tuan rumah ICC — mengambil langkah konkret dengan meminta Komisi Eropa menyiapkan “blocking statute,” sebuah mekanisme hukum yang melarang entitas Eropa mematuhi sanksi asing yang dianggap melanggar kedaulatan hukum Uni Eropa. Jika diadopsi, blocking statute ini akan menciptakan perisai hukum bagi ICC dan seluruh pihak Eropa yang bekerja sama dengan mahkamah tersebut.

Sementara itu, Presidensi Majelis Negara Pihak (Assembly of States Parties) yang dipimpin oleh Päivi Kaukoranta dari Finlandia menyatakan penyesalan mendalam. Pernyataan resmi mereka menegaskan bahwa sanksi AS “mengancam merusak investigasi yang sedang berjalan dan menghambat upaya global untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan paling berat yang menjadi keprihatinan komunitas internasional secara keseluruhan.”

Pertaruhan Besar: Tatanan Hukum Internasional Pasca-Perang Dunia

Apa yang terjadi antara AS dan ICC bukan sekadar perselisihan bilateral. Ini adalah momen yang menentukan masa depan tatanan hukum internasional yang dibangun sejak pasca-Perang Dunia II. ICC didirikan pada 2002 melalui Rome Statute dengan misi menyelidiki dan mengadili individu yang bertanggung jawab atas genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hingga kini, 123 negara menjadi anggotanya — AS sendiri tidak pernah meratifikasi.

Konteks ini menjadi semakin krusial ketika berbagai kepala negara di Sidang Umum PBB 2026 sudah menyuarakan keprihatinan tentang kegagalan tatanan global dalam menangani krisis-krisis besar. Tekanan AS terhadap ICC menambah daftar panjang erosi terhadap mekanisme multilateral.

Jika sanksi kelembagaan benar-benar dijalankan — mencakup pembekuan aset, larangan transaksi keuangan, dan sanksi sekunder terhadap pihak yang bekerja sama — ICC akan menghadapi krisis operasional yang belum pernah terjadi dalam 24 tahun sejarahnya. Namun pernyataan resmi ICC pada Agustus 2026 menegaskan posisi tegas: “The Court remains undeterred and stands firmly behind its personnel and behind victims of unimaginable atrocities.”

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah AS akan menjatuhkan sanksi tersebut, melainkan seberapa efektif koalisi internasional yang dipimpin Hague Group, Uni Eropa, dan negara-negara sekutu mampu membangun benteng perlindungan sebelum sanksi itu berlaku efektif.

Kang Bakso

About Author

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like

Benua Afrika terbelah
Opini & Wawasan

Afrika Perlahan Terbelah, Lautan Baru Bisa Muncul Jutaan Tahun Lagi

Afrika Timur perlahan terbelah akibat proses geologi. Penelitian menjelaskan bagaimana lautan baru dapat terbentuk jutaan tahun mendatang.
spektrum 700 MHz Komdigi
Opini & Wawasan

Nasib Sisa Spektrum 700 MHz Terungkap, Komdigi Siapkan untuk Pertahanan

Komdigi mengusulkan sisa spektrum 700 MHz untuk telekomunikasi pertahanan. Simak pembagian frekuensi dan dampaknya bagi jaringan seluler.