Bacotanonline

Type and hit Enter to search

  • Home
  • Bisnis & Finansial
  • Teknologi & AI
  • Gadget & Sains Terapan
  • Sport
Bisnis & Finansial

BEI Soroti Pengalihan Saham BYAN Rp2.588 ke Jhonlin Milik Haji Isam, Porsi Pengendali Low Tuck Kwong Terancam Tersalip

Siti Rahma
23 October 2026 5 Mins Read
26 Views
0 Comments

Bacotan Online – PT Bayan Resources Tbk (BYAN) secara resmi menyampaikan klarifikasi tertulis kepada otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rentetan transaksi pengalihan saham bernilai jumbo kepada PT Jhonlin Baratama, entitas bisnis batubara milik konglomerat Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Dalam keterbukaan informasi terbarunya, manajemen emiten tambang batubara raksasa tersebut menanggapi surat permintaan penjelasan bursa mengenai penetapan harga pelaksanaan pengalihan saham sebesar Rp2.588 per lembar saham pada transaksi tanggal 15 dan 16 Oktober 2026. Angka tersebut memicu tanda tanya besar di kalangan pelaku pasar modal domestik karena dieksekusi dengan diskon fantastis lebih dari 76 persen jika dikomparasikan terhadap harga transaksi pendiri perseroan, Dato’ Low Tuck Kwong, yang memborong saham BYAN di pasar reguler pada harga Rp11.200 per saham pada 14 Oktober 2026.

Kecurigaan regulator pasar modal kian meruncing seiring terjadinya pergeseran drastis pada peta kepemilikan saham emiten berkapitalisasi pasar ratusan triliun rupiah tersebut. Mengacu pada data Laporan Kepemilikan Saham (LKS) per 19 Oktober 2026 yang dirilis oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Jhonlin Baratama kini telah mengakumulasi sebanyak 10.084.088.370 lembar saham BYAN, atau setara dengan 30,25 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh. Sebagai perbandingan, porsi kepemilikan langsung Dato’ Low Tuck Kwong tercatat tersisa 2.766.667.800 saham (8,30 persen), sedangkan putrinya, Elaine Low, mendekap 7.333.833.700 saham (22,00 persen). Apabila kepemilikan keluarga pendiri digabungkan, aliansi Low Tuck Kwong dan Elaine Low menguasai 30,30 persen saham, menciptakan selisih kepemilikan yang sangat tipis, yakni hanya terpaut marjin rapuh sebesar 0,05 persen di atas akumulasi saham Jhonlin Baratama.

Fenomena konsentrasi kepemilikan saham yang bergeser secara agresif melalui transaksi pasar negosiasi ini langsung menjadi perhatian serius otoritas bursa. Sebagaimana langkah preventif yang ditempuh otoritas ketika BEI resmi mengeluarkan 80 saham konsentrasi kepemilikan tinggi dari perhitungan bobot IHSG demi menjaga kredibilitas pembentukan harga pasar, bursa melayangkan serangkaian pertanyaan investigatif kepada jajaran direksi BYAN mengenai keterkaitan transaksi tersebut dengan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS) serta identifikasi menyeluruh pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) di balik perpindahan portofolio raksasa ini.

Dilema Diskon Harga Transaksi Negosiasi dan Potensi Trigger Tender Offer Wajib POJK 9/2018

Fokus utama investigasi bursa berkisar pada latar belakang penentuan valuasi transaksi Rp2.588 per lembar. Dalam mekanisme pasar modal yang sehat, transaksi pengalihan saham dalam volume raksasa antarpihak strategis lazimnya memperhitungkan nilai wajar rata-rata harga pasar tertinggi dalam kurun waktu 90 hari terakhir. Ketimpangan ekstrem antara harga beli reguler Dato’ Low Tuck Kwong di level Rp11.200 dengan harga pengalihan kepada Jhonlin Baratama menimbulkan spekulasi mengenai adanya komitmen restrukturisasi utang, pertukaran aset (asset swap), atau klausul penyelesaian kewajiban khusus yang belum diungkapkan secara menyeluruh kepada publik investor ritel.

Menanggapi cecaran bursa, manajemen BYAN menyatakan bahwa perseroan tidak dapat memberikan kepastian mengenai latar belakang komersial transaksi tersebut dikarenakan emiten bukan merupakan pihak yang menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat. Perseroan menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan kesepakatan langsung di tingkat pemegang saham eksisting. Namun, dalih ketidaktahuan emiten tersebut kini berbenturan langsung dengan koridor regulasi penegakan tata kelola perusahaan terbuka, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 (POJK 9/2018) tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Berdasarkan POJK 9/2018, seorang pengendali didefinisikan sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 50 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh, atau memiliki kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, pengelolaan dan kebijakan perusahaan terbuka. Dengan kepemilikan Jhonlin Baratama yang telah menembus 30,25 persen dan hanya berselisih 0,05 persen dari keluarga Low, setiap penambahan fraksi saham berikutnya berpotensi mengukuhkan entitas Haji Isam sebagai pengendali baru de facto. Jika skenario peralihan kendali tersebut terkonfirmasi, Jhonlin Baratama secara hukum memiliki kewajiban mutlak untuk menggelar penawaran tender wajib (mandatory tender offer) kepada seluruh pemegang saham publik pada harga pelaksanaan yang diatur ketat oleh regulasi pasar modal.

Implikasi Konsolidasi Aset Tambang Kalimantan dan Posisi Tawar Investor Publik

Masuknya kelompok usaha Jhonlin Group ke dalam jajaran pemegang saham pengendali minoritas terbesar di Bayan Resources membawa dinamika geopolitik energi tersendiri bagi lanskap pertambangan batubara nasional. Bayan Resources dikenal sebagai salah satu produsen batubara dengan biaya penambangan tunai terendah di Indonesia, ditopang oleh kepemilikan infrastruktur logistik terpadu seperti Terminal Batubara Balikpapan (Balikpapan Coal Terminal) dan jalan angkut batubara (hauling road) sepanjang 100 kilometer di Kalimantan Timur. Di sisi lain, Jhonlin Group menguasai armada transportasi darat, tongkang laut, serta pelabuhan muat batubara yang masif di Kalimantan Selatan.

Sinergi operasional maupun potensi konflik kepentingan antara dua raksasa batubara ini kini berada di bawah pengawasan ketat OJK dan BEI. Manajemen BYAN dalam surat jawabannya menegaskan bahwa hingga tanggal 23 Oktober 2026, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya perubahan pengendali utama ataupun pengumuman pengambilalihan di surat kabar harian nasional sebagaimana diwajibkan Pasal 7 ayat (1) POJK 9/2018. Merujuk pada surat resmi Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low tertanggal 8 Oktober 2026, kedua tokoh pendiri tersebut menyatakan masih memegang kendali atas arah strategis perseroan.

Kendati demikian, para analis pasar modal menyoroti risiko ketidakpastian likuiditas jangka pendek. Investor institusi global yang menempatkan dana pada instrumen saham BYAN mencermati apakah perubahan komposisi pemegang saham ini akan mengubah kebijakan pembagian dividen perseroan yang selama ini dikenal sangat royal. Ketiadaan keterbukaan komprehensif mengenai alasan di balik diskon transaksi Rp2.588 memperkuat tuntutan komunitas pasar agar bursa terus menekan para pihak yang terlibat untuk membuka isi klausul PJBS demi melindungi kepentingan hak-hak investor minoritas.

Pertanyaan yang Kerap Diajukan (FAQ) Seputar Transaksi Saham BYAN ke Jhonlin Baratama

Mengapa BEI menyoroti transaksi saham BYAN pada harga Rp2.588 per lembar?
Bursa Efek Indonesia menyoroti transaksi tersebut karena terjadi disparitas harga yang sangat mencolok. Pada 14 Oktober 2026, pendiri perseroan Dato’ Low Tuck Kwong membeli saham BYAN di pasar reguler pada harga Rp11.200 per lembar. Namun hanya berselang satu hingga dua hari kemudian, terjadi pengalihan saham dalam volume miliaran lembar kepada PT Jhonlin Baratama di pasar negosiasi dengan harga Rp2.588 per lembar, yang mencerminkan diskon ekstrem lebih dari 76 persen dari harga pasar reguler.

Berapa porsi kepemilikan saham PT Jhonlin Baratama dan keluarga Low Tuck Kwong saat ini?
Berdasarkan data KSEI per 19 Oktober 2026, PT Jhonlin Baratama menguasai 10.084.088.370 lembar saham atau 30,25 persen. Sementara itu, Dato’ Low Tuck Kwong memegang 8,30 persen dan putrinya Elaine Low memegang 22,00 persen. Secara gabungan, keluarga Low menguasai 30,30 persen saham, sehingga selisih kepemilikan antara pendiri perseroan dan entitas bisnis milik Haji Isam tersebut kini hanya tersisa 0,05 persen.

Apakah PT Jhonlin Baratama diwajibkan melakukan tender offer kepada pemegang saham publik?
Hingga saat ini, manajemen BYAN menyatakan belum ada perubahan pengendali resmi yang diumumkan sesuai Pasal 7 ayat (1) POJK 9/2018. Namun, jika di kemudian hari terbukti terjadi peralihan kendali efektif atas kebijakan manajemen atau porsi saham Jhonlin melampaui keluarga Low hingga memenuhi kriteria pengendali baru, Jhonlin Baratama secara regulasi wajib melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) untuk membeli saham milik investor publik.

Share Article

Follow Me Written By

Siti Rahma

Reporter desk ekonomi digital dengan spesialisasi peliputan ekosistem pembayaran nontunai, regulasi perbankan digital, infrastruktur fintech, serta integrasi teknologi blockchain pada sektor korporasi komersial.

Other Articles

Penyerang Sayap Arsenal Bukayo Saka Saat Berlaga di Kompetisi Eropa
Previous

Bukayo Saka Alami Cedera Otot Paha Parah Kontra Bayern Munich, Lini Serang Arsenal Hadapi Pukulan Telak

Next

Peretasan CAPCOM ID Bobol 11,77 Juta Rekam Data Pengguna Global, Peretas Ubah Paksa Password Ratusan Akun

Next
23 October 2026

Peretasan CAPCOM ID Bobol 11,77 Juta Rekam Data Pengguna Global, Peretas Ubah Paksa Password Ratusan Akun

Previous
22 October 2026

Bukayo Saka Alami Cedera Otot Paha Parah Kontra Bayern Munich, Lini Serang Arsenal Hadapi Pukulan Telak

Penyerang Sayap Arsenal Bukayo Saka Saat Berlaga di Kompetisi Eropa

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bacotan Online

Bacotan Online adalah portal media informasi dan riset independen yang menyajikan jurnalisme berbasis fakta lapangan, transparansi peliputan, dan analisis kritis mendalam pada sektor Bisnis & Finansial, Teknologi & AI, Gadget & Sains Terapan, serta Sport.

Surel Redaksi: [email protected]

Kategori Berita

  • Bisnis & Finansial
  • Teknologi & AI
  • Gadget & Sains Terapan
  • Sport

Informasi & Legalitas

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© 2026 Bacotan Online. All Rights Reserved.

  • Home
  • Bisnis & Finansial
  • Teknologi & AI
  • Gadget & Sains Terapan
  • Sport