Bacotan Online – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Keputusan bersejarah ini menandai lompatan fundamental dalam ekosistem digital nasional, mengakhiri era fragmentasi data sektoral antarkementerian dan lembaga yang selama puluhan tahun menjadi penghambat utama akurasi kebijakan publik di tanah air.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut menyetujui laporan akhir Panitia Kerja (Panja) RUU SDI setelah melalui proses pembahasan maraton bersama jajaran kementerian teknis. Regulasi baru ini lahir sebagai inisiatif DPR RI yang memuat 20 bab dan 141 pasal, menyaring lebih dari 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) batang tubuh serta 829 DIM penjelasan yang diserahkan oleh pihak pemerintah. Kehadiran payung hukum setingkat undang-undang ini meningkatkan kedudukan tata kelola data nasional yang sebelumnya hanya bertumpu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Arsitektur Tanpa Sentralisasi Fisik: Menjawab Ancaman Kebocoran Data
Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa filosofi Satu Data Indonesia bertumpu pada asas Bhinneka Tunggal Ika dalam konteks tata kelola digital. Produsen data tersebar di berbagai jenjang birokrasi, mulai dari kementerian tingkat pusat hingga pemerintah desa dan kelurahan, namun seluruhnya wajib tunduk pada standar baku yang seragam, kode referensi tunggal, serta metadata yang terharmonisasi.
Salah satu terobosan teknis paling krusial dalam undang-undang ini terletak pada arsitektur interoperabilitas data. Berbeda dengan pendekatan sentralistis masa lalu yang kerap menghimpun seluruh basis data ke dalam satu peladen raksasa, UU SDI secara tegas melarang pemusatan fisik database nasional. Pendekatan terdistribusi ini menjamin kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab hukum tetap berada pada masing-masing instansi produsen data.
Langkah arsitektural ini merupakan mitigasi risiko strategis dari perspektif keamanan informasi. Sentralisasi basis data fisik terbukti menciptakan single point of failure yang amat rentan terhadap serangan peretasan massal. Dengan mempertahankan penyimpanan terdesentralisasi namun terhubung lewat sistem katalog data nasional berstandar terbuka, negara melindungi integritas data publik sekaligus menjaga efisiensi lalu lintas informasi. Langkah penguatan regulasi struktural ini sejalan dengan percepatan pembaharuan di berbagai sektor hukum nasional, sebagaimana tercermin dalam regulasi perundang-undangan nasional yang baru disahkan untuk menyelaraskan tata kelola modern di era keterbukaan.
Data Dasar Nasional dan Pemanfaatan Teknologi Mutakhir
Dalam undang-undang baru ini, negara menetapkan konsep Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai oleh negara sebagai instrumen rujukan tunggal dalam perencanaan pembangunan strategis, perumusan kebijakan fiskal, penganggaran negara, hingga distribusi jaring pengaman sosial. Selama bertahun-tahun, persoalan data kemiskinan dan penyaluran bantuan sosial kerap diwarnai tumpang tindih akibat perbedaan metodologi antarlembaga. Kehadiran DDN membagi kategori data ke dalam enam klaster dengan klasifikasi ketat: data terbuka, data terbatas, dan data tertutup.
Menariknya, undang-undang ini secara eksplisit mengadopsi kemajuan teknologi generasi baru dalam pasal-pasal infrastruktur dan manajemen risiko. Penggunaan blockchain, cloud computing, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence) dilegalkan untuk mendukung transparansi serta keterlacakan audit data pemerintah. Kendati demikian, undang-undang menetapkan klausul tegas berupa kewajiban pengawasan manusia (human in the loop) agar otomasi berbasis algoritma kecerdasan buatan tidak mengambil keputusan diskriminatif terhadap hak-hak warga negara. Pendekatan pengawasan berlapis ini sejalan dengan tuntutan global terhadap tata kelola teknologi pintar, serupa dengan urgensi verifikasi otentisitas data dan teknologi keamanan digital yang kini kian mendesak di tengah maraknya manipulasi informasi digital.
Standar Keamanan Siber dan Wajib Lapor Insiden 1×24 Jam
Pilar keamanan data memperoleh perhatian ekstra ketat di bawah koordinasi lembaga di bidang keamanan siber dan persandian nasional. Produsen dan wali data diwajibkan menerapkan standar infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, serta menjalani audit berkala terkait keamanan dan kedaulatan data. Setiap lembaga penyelenggara data yang mendeteksi adanya kebocoran atau insiden siber diwajibkan menyampaikan laporan resmi selambat-lambatnya 1 kali 24 jam kepada otoritas terkait, memutus tradisi penundaan transparansi yang selama ini merugikan publik.
Transformasi ini juga didukung oleh pemanfaatan jaringan terdistribusi yang aman, sejalan dengan tren adopsi teknologi pencatatan modern di sektor strategis lainnya seperti pemanfaatan arsitektur buku besar terdistribusi dan teknologi modern yang mengedepankan integritas data tanpa kompromi.
Struktur Kelembagaan dan Partisipasi Tingkat Desa
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif tanpa birokrasi berbelit, UU SDI mengamanatkan pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini memiliki sifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif yang bertugas memadukan peran pembina data, produsen data, dan wali data. Pemerintah diberikan tenggat waktu transisi paling lama satu tahun sejak pengesahan undang-undang untuk menyelaraskan seluruh sistem, infrastruktur, dan kelembagaan eksisting.
Tak hanya menyentuh tataran kementerian pusat, undang-undang ini mengukuhkan musyawarah data desa atau kelurahan sebagai forum partisipatif resmi. Warga dan aparat desa diberikan ruang formal untuk menyepakati data desa secara akurat dari garis depan. Masyarakat luas pun dijamin haknya untuk melakukan pengawasan partisipatif, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, serta menyelesaikan sengketa data melalui mekanisme mediasi non-litigasi dengan batas waktu maksimal 14 hari kerja.
Dengan disahkannya UU Satu Data Indonesia, fondasi kedaulatan digital Indonesia resmi memiliki landasan hukum yang kokoh. Efektivitas implementasinya kini bergantung pada kecepatan pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana serta komitmen seluruh kementerian dan pemerintah daerah dalam menanggalkan ego sektoral demi akurasi data nasional yang kredibel.

