Bisnis & Finansial

Pajak Toko Online Resmi Berlaku per 1 Oktober 2026: Skema PPh 22 Marketplace, Batas Bebas Omzet, dan Hitungan Riil

Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak RI di Jakarta

Bacotan Online – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang bertransaksi melalui platform e-commerce terhitung sejak 1 Oktober 2026. Penunjukan langsung dilakukan terhadap empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) raksasa di tanah air, yakni PT Shopee International Indonesia (Shopee), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Langkah ini menandai babak baru integrasi perpajakan digital nasional setelah pemerintah menyelesaikan evaluasi infrastruktur sistem bersama para pengelola lokapasar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa regulasi yang berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 ini bukanlah pembebanan jenis pungutan baru. Kebijakan ini merupakan mekanisme penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut pajak di muka untuk menciptakan perlakuan setara atau level playing field antara transaksi fisik di toko konvensional dan perniagaan digital. Selama ini, peritel fisik kerap mengeluhkan disparitas beban kepatuhan pajak yang membuat harga barang luring terkesan kurang kompetitif dibanding gerai daring, sebagaimana dinamika ekspansi yang terjadi pada jaringan ritel modern di berbagai kota.

Besaran Tarif dan Mekanisme Pemotongan Escrow

Berdasarkan beleid PMK-37/2025, tarif pemungutan PPh Pasal 22 yang dibebankan kepada pedagang dalam negeri adalah sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto alias omzet transaksi. Nilai peredaran bruto ini dihitung murni dari harga barang yang tertera pada tagihan pembeli, tidak termasuk komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mekanisme eksekusi potongan berjalan secara otomatis melalui sistem perbankan penampung dana atau escrow account lokapasar. Saat pembeli menyelesaikan transaksi dan pesanan terkonfirmasi selesai, sistem marketplace langsung memotong 0,5 persen sebelum saldo penjualan bersih diteruskan ke dompet digital atau rekening pencairan dana milik merchant. Sebagai ilustrasi teknis, jika seorang pedagang membukukan penjualan produk senilai Rp 2.000.000 dalam satu transaksi, maka sistem secara otomatis menyisihkan Rp 10.000 sebagai setoran PPh Pasal 22 yang langsung dibukukan ke kas negara melalui nomor identitas perpajakan platform.

Batas Omzet Bebas Pajak Rp 500 Juta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Salah satu poin krusial yang ditegaskan otoritas fiskal adalah perlindungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah tidak memukul rata seluruh penjual daring. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang memiliki omzet tahunan di bawah atau sampai dengan Rp 500.000.000 dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Namun, fasilitas pengecualian ini tidak berlaku otomatis tanpa tindakan administratif. Agar sistem platform tidak memotong saldo secara sistemik, pedagang perorangan wajib mengunggah Surat Pernyataan Peredaran Bruto bermeterai kepada pihak marketplace sesuai format lampiran PMK-37/2025. Surat tersebut menjadi bukti legal bagi lokapasar untuk mengecualikan akun toko dari algoritma pemungutan otomatis.

Apabila di tengah tahun berjalan total akumulasi penjualan bruto pedagang tersebut telah melampaui ambang batas Rp 500.000.000, pemilik toko diwajibkan menyerahkan surat pemberitahuan pembaruan paling lambat pada akhir bulan berjalan. Mulai bulan berikutnya, seluruh sisa transaksi di atas nilai ambang batas tersebut akan mulai dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen hingga tutup tahun pajak.

Simulasi Perhitungan dan Status Kredit Pajak di SPT Tahunan

Bagi pedagang, pemotongan ini penting dipahami bukan sebagai biaya hangus tanpa jejak administratif. Posisi PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pihak marketplace memiliki kedudukan hukum sebagai berikut:

  • Pedagang Skema PPh Final UMKM (PP 55/2022 jo PP 20/2026): Potongan 0,5 persen yang dieksekusi platform langsung berfungsi sebagai pelunasan kewajiban PPh Final bulanan. Pedagang tidak lagi perlu menyetor manual tagihan pajak 0,5 persen untuk transaksi yang sudah dipotong oleh platform, melainkan cukup mencocokkan bukti potong elektronik saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
  • Pedagang dengan Pembukuan atau Wajib Pajak Badan: Bagi entitas berbadan hukum (CV/PT) atau orang pribadi yang memilih metode penghitungan laba bersih tarif umum Pasal 17, pungutan PPh Pasal 22 ini diperlakukan sebagai kredit pajak. Total akumulasi potongan selama setahun berjalan akan menjadi faktor pengurang langsung terhadap total PPh Terutang pada akhir tahun buku.

Dengan demikian, skema ini tidak melipatgandakan beban pajak penghasilan pedagang, melainkan memindahkan jadwal pembayaran dari yang semula terkonsentrasi di akhir periode atau per bulan secara mandiri, menjadi pembayaran riil per transaksi berjalan.

Dampak Arus Kas dan Integrasi Core Tax System

Meski tidak menciptakan tarif baru, perubahan ini membawa konsekuensi langsung terhadap manajemen likuiditas para pelaku usaha daring. Pedagang dengan perputaran modal ketat kini harus memperhitungkan potongan 0,5 persen tersebut ke dalam kalkulasi modal kerja harian, terutama bagi mereka yang mengandalkan marjin tipis pada segmen barang kebutuhan pokok dan komoditas konsumen yang sangat dipengaruhi oleh tren harga pasar seperti dinamika harga pangan dan barang konsumsi.

Pelaksanaan pemungutan per 1 Oktober 2026 ini juga menjadi jembatan krusial menuju kesiapan arsitektur core tax system DJP yang dirancang untuk mengintegrasikan data transaksi digital secara real-time. Melalui pelaporan data transaksi terpusat dari platform seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada, celah penghindaran pajak di sektor ekonomi digital diperkirakan akan menyusut signifikan, sekaligus memberikan kepastian berusaha yang lebih tertib dan terukur bagi seluruh ekosistem niaga elektronik nasional.

Kang Bakso

About Author

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like

British Columbia gugat OpenAI terkait penembakan sekolah Tumbler Ridge
Bisnis & Finansial

British Columbia Gugat OpenAI atas Penembakan Sekolah

British Columbia menggugat OpenAI terkait penembakan sekolah Tumbler Ridge, menyoroti kewajiban platform AI saat mendeteksi ancaman kekerasan.
IHSG turun 1,69 persen ke level 6.277
Bisnis & Finansial

IHSG Turun 1,69 Persen, Ditutup di Level 6.277

IHSG turun 1,69 persen dan ditutup di level 6.277. Tekanan meluas sejak pagi, dengan sektor energi serta saham bank besar