Bacotan Online – Praktik pemberian bunga khusus simpanan atau special rate kepada deposan institusi berkantong tebal kembali memicu kritik keras dari parlemen. Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Senin (28/9/2026), kalangan wakil rakyat menyoroti mandeknya transmisi penurunan suku bunga acuan moneter terhadap suku bunga kredit perbankan di sektor riil. Fenomena perebutan dana mahal antar-bank dinilai menjadi faktor utama yang mengunci biaya dana atau cost of funds industri pada level tinggi, sehingga suku bunga pinjaman atau lending rate bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sangat sulit untuk ditekan turun.
Dilema Suku Bunga dan Anomali Pertumbuhan Kredit UMKM
Kritik mendalam disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid. Berdasarkan hasil penyerapan aspirasi dan kunjungan kerja di berbagai daerah pemilihan, ia menemukan fakta bahwa pelemahan penyaluran pembiayaan produktif bagi UMKM berakar langsung dari mahalnya struktur pendanaan perbankan nasional. Menurut Kholid, perbankan di lapangan masih terjebak dalam kompetisi memperebutkan dana nasabah institusi berskala jumbo yang secara konsisten menuntut imbal hasil simpanan di atas batas kewajaran pasar.
Kondisi tersebut dinilai mengaburkan efektivitas relaksasi moneter yang telah digulirkan otoritas sentral. Biaya dana yang membengkak memaksa bank mempertahankan margin keuntungan dengan membebankan bunga kredit tinggi kepada segmen debitur dengan profil risiko menengah ke bawah. Situasi ini dinilai berbanding terbalik dengan cita-cita pemulihan daya beli masyarakat dan penguatan sektor usaha rakyat.
Sorotan senada dilontarkan oleh anggota Komisi XI DPR RI Fraksi NasDem, Thoriq Majiddanor. Legislator yang akrab disapa Jiddan ini membeberkan disparitas mencolok dalam data pertumbuhan pembiayaan perbankan nasional. Kendati total portofolio kredit perbankan tercatat mampu tumbuh 13,62 persen secara tahunan, distribusi likuiditas tersebut memperlihatkan polarisasi yang sangat timpang antara korporasi besar dan pelaku usaha kecil.
Pertumbuhan kredit korporasi terpantau melesat hingga mencapai 22,10 persen. Sebaliknya, pertumbuhan kredit UMKM justru bergerak lesu dan hanya mampu mencatatkan kenaikan tipis sebesar 1,62 persen. Jurang pembiayaan yang lebar menunjukkan bahwa sektor UMKM mengalami perlambatan akses modal kerja akibat hambatan suku bunga pinjaman yang belum kompetitif, sementara pendanaan perbankan mengalir deras ke konglomerasi berskala raksasa.
Mekanisme Perebutan Dana Mahal dan Segmentasi Likuiditas
Secara struktural, praktik special rate terjadi ketika korporasi besar, badan usaha milik negara, yayasan dana pensiun, maupun perusahaan asuransi menguasai likuiditas simpanan bernilai ratusan miliar rupiah dalam bentuk deposito berjangka atau time deposit. Demi mempertahankan posisi likuiditas neraca dan memenuhi rasio kecukupan pemenuhan komitmen jangka pendek seperti liquidity coverage ratio, bank-bank komersial rela memberikan premi imbal hasil yang melampaui suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Perebutan dana mahal atau wholesale funding ini berdampak sistemik pada neraca perbankan. Ketika porsi dana berbunga tinggi mendominasi struktur dana pihak ketiga (DPK), perbankan tidak memiliki ruang gerak yang memadai untuk memangkas suku bunga dasar kredit. Jika bank memaksakan pemangkasan bunga kredit tanpa penurunan biaya dana simpanan, margin bunga bersih atau net interest margin akan tergerus tajam dan mengancam profitabilitas operasional lembaga keuangan.
Kondisi ini diperparah oleh fragmentasi likuiditas di pasar uang domestik. Di atas kertas, Bank Indonesia mengonfirmasi bahwa posisi likuiditas perbankan nasional secara agregat berada dalam kondisi yang memadai, didukung oleh instrumen moneter dan pendalaman pasar uang yang mencapai ratusan triliun rupiah. Namun, likuiditas melimpah tersebut terkonsentrasi secara asimetris pada kelompok bank bermodal besar atau Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 4.
Sebaliknya, bank-bank di kelompok KBMI 2 dan KBMI 3 kerap mengalami pengetatan likuiditas harian. Ketimpangan neraca antar-kelompok bank ini memicu persaingan tarif bunga simpanan yang agresif. Akibatnya, perbankan menengah terdorong mengamankan likuiditas institusi dengan tarif premium, yang pada gilirannya menghalangi penurunan lending rate ke debitur riil di daerah.
Dampak Ketimpangan Pembiayaan terhadap Rantai Nilai Ekonomi
Kesenjangan pertumbuhan antara kredit korporasi sebesar 22,10 persen dan kredit UMKM sebesar 1,62 persen menyimpan risiko struktural bagi perekonomian nasional. Korporasi skala besar memiliki keunggulan tawar-menawar berupa peringkat utang yang kuat dan diversifikasi akses pembiayaan pasar modal. Faktor ini membuat bank komersial berlomba-lomba memberikan suku bunga kredit yang murah bagi korporasi guna menghindari risiko kredit bermasalah atau non-performing loan.
Sebaliknya, segmen UMKM kerap dinilai memiliki premi risiko atau risk premium yang lebih tinggi karena keterbatasan jaminan fisik dan pembukuan keuangan formal. Ketika perbankan harus menanggung biaya dana mahal akibat kompensasi simpanan deposan kakap, beban biaya risiko tersebut dibebankan kepada debitur kecil dalam wujud bunga pinjaman dua digit. Akibatnya, pelaku usaha skala mikro dan kecil memilih menahan ekspansi usaha karena beban cicilan modal kerja yang menekan arus kas harian.
Fenomena ini membutuhkan perhatian terpadu dalam intermediasi keuangan, sebagaimana langkah perbankan modern yang mulai menata ulang efisiensi operasional, seperti tercermin dalam strategi konsolidasi perbankan dalam mengunci pasar ritel guna memperkuat daya saing pendanaan murah. Tanpa ketersediaan pendanaan terjangkau, daya tahan unit usaha rakyat akan semakin rentan menghadapi fluktuasi biaya produksi.
Penguatan struktur pembiayaan UMKM sejatinya menjadi fondasi utama dalam menjaga perputaran ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, yang saat ini juga tengah didorong melalui penataan kelembagaan ekonomi rakyat dan permodalan UMKM di berbagai wilayah.
Desakan Intervensi Regulasi KSSK
Menghadapi kebuntuan transmisi moneter tersebut, Komisi XI DPR RI mendesak penguatan koordinasi antar-otoritas di bawah payung Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sinergi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan dinilai mendesak untuk merumuskan protokol pembatasan kompetisi dana mahal.
Kemenkeu sendiri sebelumnya telah menginstruksikan badan layanan umum (BLU) dan pengelola dana pemerintah untuk menghentikan kebiasaan memburu bunga simpanan tinggi di bank komersial. Namun, pengawasan serupa belum berjalan optimal bagi institusi swasta dan dana pensiun yang terus mempermainkan posisi tawar. Urgensi ini sejalan dengan perlunya mencermati dinamika transaksi dan likuiditas institusi di pasar negosiasi agar tidak memicu distorsi perbankan.
Otoritas terkait diharapkan dapat menerapkan langkah-langkah terukur untuk menertibkan fenomena special rate ini, antara lain:
- Transparansi Batas Penjaminan: Pengetatan kepatuhan perbankan terhadap nasabah deposan institusi yang menerima bunga di atas LPS rate, dengan mewajibkan pengungkapan risiko tidak dijaminnya dana simpanan secara eksplisit.
- Pembatasan Perang Tarif: OJK didorong menetapkan batasan pemberian insentif bunga tambahan simpanan institusi guna mencegah kanibalisasi likuiditas antara bank besar dan bank menengah.
- Pemerataan Transmisi Moneter: Penajaman mekanisme distribusi likuiditas instrumen pasar uang Bank Indonesia agar mengalir merata ke seluruh tingkatan bank penyalur kredit sektor riil.
- Insentif Pembiayaan UMKM: Optimalisasi insentif likuiditas makroprudensial bagi perbankan yang aktif memangkas suku bunga pinjaman bagi pelaku usaha kecil.
Menanti Ketegasan Kebijakan Demi Sektor Riil
Kritik parlemen menjadi pengingat bahwa keberhasilan bauran kebijakan moneter tidak cukup diukur dari indikator stabilitas makro di atas kertas semata. Manfaat nyata dari pelonggaran moneter baru terbukti apabila dampaknya dapat langsung dinikmati oleh pelaku usaha di tingkat akar rumput melalui pinjaman modal yang terjangkau.
Selama praktik special rate bagi deposan korporasi dibiarkan berlangsung tanpa regulasi tegas, transmisi suku bunga akan terus terhambat. Penertiban perebutan dana mahal bukan hanya soal menyehatkan neraca perbankan, melainkan wujud keberpihakan nyata dalam membuka ruang pertumbuhan yang adil bagi sektor UMKM nasional.

