Bacotan Online – Langkah pembersihan sektor perbankan mikro terus diakselerasi regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di seluruh Indonesia sepanjang Januari hingga September 2026. Penutupan belasan bank ini mencerminkan komitmen otoritas dalam menyingkirkan entitas bermasalah yang gagal memenuhi standar solvabilitas, kehati-hatian operasional, dan integritas tata kelola.
Keputusan terbaru diumumkan pada 25 September 2026 menyasar PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026. Bank syariah tersebut dinyatakan tidak mampu memulihkan rasio kecukupan modal kendati telah melewati rentang waktu pengawasan intensif.
Defisit Modal Kronis dan Kekeringan Likuiditas
Mayoritas BPR yang tumbang sepanjang tahun ini tersandung persoalan mendasar: rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio yang merosot tajam di bawah ketentuan minimal 12 persen. Dalam sejumlah temuan, ketahanan modal bank bahkan terkoreksi hingga ke zona negatif secara ekstrem.
Sebagai contoh, PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat membukukan rasio KPMM minus 35,49 persen sebelum izinnya resmi dicabut pada Maret 2026. Situasi serupa melanda PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Cinere, Depok, dengan rasio modal yang amblas ke minus 47,98 persen disertai cash ratio tiga bulan terakhir hanya 0,61 persen. Angka tersebut jauh di bawah batas aman rasio kas operasional 5 persen, sehingga memicu kemacetan likuiditas yang melumpuhkan operasional harian.
Kondisi kian pelik saat cadangan kerugian penurunan nilai membengkak akibat lonjakan kredit bermasalah atau non-performing loan, meniadakan ruang bagi bank untuk melayani penarikan dana maupun menyalurkan pembiayaan sehat.
Daftar Lengkap 15 BPR yang Dicabut Izinnya Sepanjang 2026
Langkah penindakan OJK berlangsung merata di berbagai wilayah, mencakup entitas konvensional maupun syariah:
- PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia (Tangerang, Banten): Dicabut pada 25 September 2026 usai gagal memperbaiki rasio modal dari status Bank Dalam Penyehatan (BDP).
- PT BPR Pasarraya Kuta (Badung, Bali): Izin dicabut 17 September 2026 lantaran rencana tindak penyehatan likuiditas tidak terealisasi konkret.
- PT BPRS Gaido Indonesia: Dicabut pada 1 September 2026 akibat modal minimum minus 7,56 persen dan menyandang Tingkat Kesehatan Peringkat Komposit 5.
- PT BPR Citra Bersada Abadi (Bekasi, Jawa Barat): Ditutup pada 19 Agustus 2026 dengan rasio KPMM minus 2,98 persen dan cash ratio hanya 3,59 persen.
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Depok, Jawa Barat): Izin usaha dicabut pada 16 Juli 2026 karena defisit modal kronis minus 47,98 persen.
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogyakarta): Ditutup operasionalnya per 7 Juli 2026 melalui KEP-51/D.03/2026.
- PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah): Dicabut pada 25 Juni 2026 setelah masa pengawasan khusus gagal memperbaiki rasio solvabilitas.
- PT BPR Sungai Rumbai (Dharmasraya, Sumatera Barat): Dicabut izinnya pada 7 April 2026 akibat ketiadaan komitmen tambahan modal dari pemegang saham.
- PT BPR Pembangunan Nagari (Agam, Sumatera Barat): Resmi dicabut pada 31 Maret 2026 menyusul persoalan permodalan dan likuiditas yang tak kunjung pulih.
- PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat): Izin dibatalkan pada 9 Maret 2026 setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan opsi likuidasi.
- PT BPR Kamadana (Bangli, Bali): Dicabut 18 Februari 2026 atas temuan pelanggaran prinsip kehati-hatian dan penyimpangan tata kelola internal.
- Perumda BPR Bank Cirebon (Cirebon, Jawa Barat): BUMD ini dicabut izinnya pada 9 Februari 2026 menyusul persoalan integritas pengelolaan dan ketidakpatuhan tata kelola.
- PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur): Resmi dicabut pada 27 Januari 2026 akibat predikat bank tidak sehat berkepanjangan.
- PT BPR Suliki Gunung Mas (Lima Puluh Kota, Sumatera Barat): Ditutup pada 7 Januari 2026 setelah pemegang saham gagal menyuntikkan modal segar.
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Jawa Timur): Ditutup operasionalnya setelah gagal keluar dari status resolusi dengan cash ratio di bawah 5 persen.
Fraud dan Keruntuhan Tata Kelola Internal
Selain tantangan makroekonomi daerah, faktor integritas manajemen memegang peranan krusial. Pada kasus Perumda BPR Bank Cirebon dan PT BPR Kamadana di Bali, pengawas OJK menemukan kelemahan mendasar dalam penerapan good corporate governance.
Regulator mengidentifikasi pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya due diligence dalam penyaluran kredit, hingga praktik fraud yang melibatkan internal pengurus. Ketidakpatuhan sistemik ini menggerus modal bank secara diam-diam hingga tak lagi mampu bertahan.
Penertiban berkala ini sejalan dengan arah kebijakan pengawasan OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan secara menyeluruh, di mana toleransi terhadap manipulasi laporan dan penyimpangan tata kelola ditekan tanpa kompromi.
Alur Penindakan OJK Menuju Likuidasi
Pencabutan izin perbankan bukanlah keputusan mendadak. Regulator menerapkan tahapan penanganan terstruktur berbasis risiko. Bank yang modalnya menyusut di bawah batas ketentuan terlebih dahulu ditetapkan berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Pada fase ini, pemegang saham pengendali diwajibkan menyusun rencana aksi penyehatan, termasuk melakukan capital injection atau mencari mitra strategis melalui konsolidasi dan akuisisi. Apabila batas waktu yang diberikan berakhir tanpa realisasi modal riil, status bank dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Pada tahap resolusi, penanganan dialihkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jika LPS menilai penyelamatan bank tidak layak secara finansial, langkah likuidasi diputuskan dan OJK mencabut izin usaha bank bersangkutan.
Perlindungan Simpanan Nasabah Melalui Skema 3T LPS
Penutupan belasan bank ini tidak berarti dana simpanan nasabah hangus. Nasabah BPR dan BPRS dilindungi skema jaring pengaman LPS hingga nominal maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Agar klaim penjaminan dicairkan penuh saat likuidasi, nasabah wajib memenuhi syarat 3T:
- Tercatat pada pembukuan bank: Rekening dan saldo nasabah tercatat resmi di sistem inti perbankan, bukan pada pencatatan manual di luar pembukuan formal.
- Tingkat bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan: Imbal hasil simpanan tidak melampaui batas suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS bagi kelompok BPR.
- Tidak menyebabkan kerugian bagi bank: Nasabah tidak memiliki pinjaman macet yang merugikan bank atau terindikasi terlibat tindak pidana perbankan.
Mekanisme penjaminan yang sigap terbukti efektif meredam kepanikan masyarakat, mencegah terjadinya bank run yang berpotensi merembet ke bank sehat lainnya di daerah.
Transformasi dan Konsolidasi Modal Inti BPR
Gelombang pencabutan izin ini pada hakikatnya merupakan bagian dari konsolidasi menyeluruh industri perbankan mikro nasional. Sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta regulasi turunan OJK, seluruh BPR ditargetkan memiliki modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar.
Penambahan modal tersebut mutlak dibutuhkan agar BPR mampu memperkuat infrastruktur teknologi informasi, mengamankan sistem dari ancaman cybersecurity, dan beradaptasi menghadapi penetrasi fintech lending. Entitas yang kekurangan kapasitas finansial didorong melakukan merger antarentitas serumpun.
Pembersihan BPR bermasalah ini memastikan bahwa perputaran likuiditas perbankan nasional serta intermediasi kredit UMKM daerah dikelola oleh lembaga yang sehat, transparan, dan tangguh.

